65 PPPK Kemenag Kepulauan Tanimbar Terima SK. Rumwarin Tegaskan Kerja Profesional

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sebanyak 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat pembinaan dan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK Tahap II formasi tahun 2024.

Acara Pembinaan dan Penyerahan SK secara langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Tanimbar, Aloysius P. Rumwarin, S.Fils., didampingi Kepala Seksi Pendidikan Agama Kristen, Fernolof Unitly, S. PdK. Acara tersebut digelar di aula Duan Lolat, pada Selasa, (03/06/2025).

Kepada para PPPK yang baru menerima SK, Rumwarin menyampaikan apresiasi serta menekankan pentingnya memahami sistem dan etika birokrasi di Kementerian Agama. 

“Tidak ada istilah penumpang, orang lain kerja dan yang lain tidur. Mari sama-sama menjadi supir, datang di kantor untuk bekerja dengan serius,” tegas Rumwarin. 

Dirinya juga mengajak ke 65 PPPK agar giat meningkatan kompetensi sebagai ASN.

“Peningkatan kompetensi sangat penting. Masing-masing ASN perlu memahami kompetensi dalam mengembangkan sumber daya, bekerja secara profesional untuk kinerja yang baik dengan tetap berkomunikasi secara efektif dalam mengembangkan potensi diri,” ujarnya. 

Baginya, menjadi ASN PPPK, tidak hanya dituntut untuk bekerja secara teknis, tetapi perlu mencerminkan dedikasi, loyalitas, dan komitmen dalam melaksanakan pelayanan publik baik bagi masyarakat maupun umat.

Pria lulusan Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng tersebut juga menekankan pentingnya membangun jaringan kerja (networking) dan menjaga etika dalam mengingatkan komunikasi.

“Komunikasi yang baik sangat penting untuk menjaga kebersamaan, membangun kerjasama dan aktif dalam pengambilan keputusan dalam tanggung jawab yang diemban,” ujarnya.

Di akhir penyampaian, dirinya memastikan ke depan tetap akan dilaksanakan kerjasama internal maupun eksternal dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) terkait e-kinerja sebagai pengenalan awal dalam melaporkan kinerja ASN PPPK. 

“Jangan ragu untuk berkomunikasi dengan atasan atau rekan kerja apabila menemui kendala,” cetusnya. 

Penyerahan SK PPPK diserahkan secara simbolis kepada J. Sambono, SE kemudian selanjutnya diserahkan kepada seluruh ASN PPPK oleh bagian Kepegawaian dengan masa kontrak selama 5 tahun.

(TT-04)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

12 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

21 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

21 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago