ALTAR Soroti Bau Amis Pengangkatan Pendamping Profesional Desa di Tanimbar 

July 29, 2025
GridArt_20250729_204228023

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) Kepulauan Tanimbar menyoroti Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 1003-1727 Tahun 2025 tentang Penetapan Pendamping Profesional Perencanaan dan Pembangunan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Sumitro Fenanlambir, SDM Bidang Advokasi Altar Tanimbar kepada media ini, Selasa (29/7/2025) menilai, penerbitan SK Bupati tersebut sarat kolusi dan nepotisme. Lima dari enam nama dalam SK tersebut diduga masih aktif sebagai Tenaga Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

“John Lewerissa (Tenaga Ahli) di tingkat Kabupaten, Josephus C. Matapere dan Nevin Luturmas (Pendamping Desa/PD) di tingkat kecamatan, Benony Weringkukly dan Karel Waratmas (Pendamping Lokal Desa) di tingkat desa. Kelimanya masih aktif sebagai tenaga P3MD di bawah naungan Kementerian Desa,” ungkap Sumitro. 

Selain kelimanya, Bernardus Turlel yang dalam SK tersebut, menjabat sebagai Koordinator, mirisnya pernah dipecat dari tugasnya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar di tahun 2022 karena pelanggaran kode etik.

“Ini tidak masuk akal. Orang yang pernah dipecat oleh Kemendes karena pelanggaran etika, justru diangkat lagi oleh Bupati dalam lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Inikan ironi,” ujarnya.

Bagi Sumitro, terkait pengangkatan kelima nama pertama tersebut, berpotensi pada tumpang tindih tugas.

“Mereka berlima, atas SK tersebut apakah nanti bekerja sebagai tenaga P3MD ataukah harus berkonsetrasi kerja sebagai tenaga pendamping profesional,” tanya Sumitro. 

Lebih lagi, karena pendoubelan tugas, mendapat SK P3MD dari Kemendes dan SK Bupati sebagai tenaga pendamping profesional, diduga bertentangan dengan asas efisiensi keuangan daerah.

“Mereka menerima SK Bupati sudah sejak bulan Mei 2025. Kalau mereka menerima gaji doubel, jelas ini sebuah ironi ketika daerah harus dituntut melakukan efisiensi anggaran,” katanya. 

Tentang Bernardus Turlel, menurut Sumitro, seharusnya dirinya tidak boleh lagi diangkat sebagai tenaga pendamping profesional karena pernah di PHK oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmingrasi (BPSDM PMDDT) karena pelanggaran kode etik.

“Kami sudah memiliki salinan Surat PHK saudara Bernardus Turlel. Ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan itu berat. Bagaimana mungkin Bupati memberikan jabatan koordinator tenaga pendamping profesional desa di Tanimbar? Ini pelecehan terhadap marwah pemerintah dan masyarakat Tanimbar,” tegas Sumitro. 

Sumitro juga menyoroti proses pengangkatan keenam orang tersebut yang dilakukan tanpa rekrutmen terbuka, tidak ada publikasi resmi, dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Jangan jadikan SK ini sebagai alat politik balas jasa. Negara ini bukan milik keluarga Bupati dan Wakil Bupati. Ini soal anggaran rakyat dan masa depan desa-desa di Tanimbar,” ujar Sumitro.

Dirinya mendesak harus ada langkah tegas DPRD Kepulauan Tanimbar untuk menyikapi hal ini.

“Kami mendesak DPRD Kepulauan Tanimbar segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Jika ini dibiarkan, maka akan terjadi pemborosan anggaran dan degradasi tata kelola pemerintahan daerah,” tutup Sumitro.

Hingga berita ini disiarkan, redaksi Tifa Tanimbar belum berhasil meminta jawaban pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

(TT-04)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?