Alubwaman, Perhatian Serius Bawaslu Kabupaten KepTan, Terkait Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

September 12, 2022
IMG-20220912-WA0061

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman, SH menyatakan bahwa, untuk sementara ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Ungkap Ketua Bawaslu kepada wartawan media ini, saat ditemui di ruang kerjanya Senin, (12/09/2022).

Sambung dia, saat ini Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui Akun Sipon. Akun tersebut sudah disiapkan oleh KPU RI untuk membantu proses baik dalam pendaftaran maupun verifikasi Partai Politik, pungkasnya.

“Selain itu, menjadi kesiapan-kesiapan tertentu baik Bawaslu di seluruh Indonesia lebih khusus di daerah ini, tentu kedepan pihak Bawaslu Kabupaten akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah ini terkait dengan pembentukan Panwaslu Kecamatan akan dibentuk pada saat tahapan pemilu dilaksanakan.” Bebernya

Terkait dengan sosialisi, menurut Ketua Bawaslu M. Alubwaman, sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya melalui media-media sosial sedangkan ditingkat Kecamatan untuk sementara Bawaslu Kabupaten menyiapkan administrasi tertetu untuk disampaikan kepada setiap pimpinan Kecamatan agar rencana sosialisi tersebut segera dilaksanakan ucap Alubwaman.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa, terkait sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu mulai sejak tanggal 10 s/d 21 September 2022. Selanjutnya pada tanggal 15 s/d 21 September 2022, dari pihak Bawaslu akan melakukan pengumuman pendaftaran Panwas Kecamatan, ketika pendaftaran sudah dipastikan maka secara transparan sesudah itu akan dinilai oleh masyarakat selama 7 hari, jika ada yang dinilai tidak layak tentu akan menghubungi kami lewat Nomor Kontak yang ada, dan atau datangi langsung ke Kantor Bawaslu untuk mengajukan keberatan terkait calon tertentu, sebab dari calon Panwas tersebut harus independen dan tidak terikat sebagai pengurus partai dan atau tim pada partai tertentu, jika demikian maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri kurang selama kurang lebih 5 tahun, baru diperbolehkan, jika tidak maka, tidak juga diterima jika ada temuan dalam verifikasi berkas, ujarnnya.

Lanjut dia, tujuan dari pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk membantu kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten. Selain verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan dilaksanakan, juga akan mengawasi pemutahiran data yang akan dilaksanakan dalam tahun 2022 ini, Jelas Ketua Bawaslu.

Berdasarkan amanat Undang-undang setelah penetapan panwaslu di akhir bulan Oktober tahun ini, akan dilanjutkan dengan pembentukan Panwaslu desa dan kelurahan. tutunya.

Reporter. MTT.03

Editor. Redaksi.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?