Alwiyah : Kepala Desa yang Melakukan Pelanggaran Pemilukada, Saya Berhentikan Sementara dari Jabatan

November 15, 2024
IMG-20241116-WA0000

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Dr. Alwiyah Fadrus Alaydrus, SH., MH selaku Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menegaskan tentang pentingnya menjaga netralitas Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa/kelurahan dalam acara Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan dan Badan Permusyawaran Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang digelar di aula pendopo kediaman bupati, Jumat, 15/11/2024.

“Data penanggulangan pemilukada tahun 2024 yang dirilis oleh Pusat Analisis Keparlemenan Badan Kealihan Sekjen DPR-RI sejauh ini sudah terdapat 195 kasus netralitas kepala desa dan perangkat desa,” ungkap Alwiyah. 

Menurutnya, data tersebut menjadi penegasan bahwa isu netralitas kepala desa dan perangkat desa merupakan salah 1 isu krusial yang dapat menimbulkan kegagalan pemilukada.

Dirinya juga berterima kasih kepada Bawaslu Kepulauan Tanimbar sebagai penyelenggara sosialisasi tersebut dan menyatakan bahwa Pemda Kepulauan Tanimbar ikut aktif mendukung.

“Sosialisasi serupa juga telah diselenggerakan pemda Kepulauan Tanimbar di 6 kecamatan, yakni : Selaru, Wuarlabobar, Tanimbar Utara, Molu Maru, Nirunmas dan Kormomolin untuk mempertegas integritas kepala desa dan perangkat desa dalam mendukung pemilukada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Sesuai ketentuan perundangan-undangan, terdapat beberapa larangan terkait netralitas, yakni larangan untuk menjadi pengurus partai politik, larangan terlibat dalam kampanye dan larangan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon kepala daerah tertentu. Dan tidak ada penggunaan fasilitas desa untuk kegiatan kampanye. 

Terkait sanksi pelanggaran terhadap netralitas kepala desa dan perangkat desa, dirinya menyampaikan bahwa sanksi pelanggaran selain pidana, juga dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.

“Kepala desa yang melakukan pelanggaran akan saya berhentikan sementara dari jabatan,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa Pemda Kepulauan Tanimbar saat ini sementara melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkat yang melakukan pelanggaran pemilukada.

“Kepada kepala desa dan perangkat desa kami menghimbau agar menjaga netralitas sbg wujud peran aktif dlm mendukung pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2024. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

(TT-06)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?