Alwiyah : Kepala Desa yang Melakukan Pelanggaran Pemilukada, Saya Berhentikan Sementara dari Jabatan

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Dr. Alwiyah Fadrus Alaydrus, SH., MH selaku Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menegaskan tentang pentingnya menjaga netralitas Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa/kelurahan dalam acara Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan dan Badan Permusyawaran Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang digelar di aula pendopo kediaman bupati, Jumat, 15/11/2024.

“Data penanggulangan pemilukada tahun 2024 yang dirilis oleh Pusat Analisis Keparlemenan Badan Kealihan Sekjen DPR-RI sejauh ini sudah terdapat 195 kasus netralitas kepala desa dan perangkat desa,” ungkap Alwiyah. 

Menurutnya, data tersebut menjadi penegasan bahwa isu netralitas kepala desa dan perangkat desa merupakan salah 1 isu krusial yang dapat menimbulkan kegagalan pemilukada.

Dirinya juga berterima kasih kepada Bawaslu Kepulauan Tanimbar sebagai penyelenggara sosialisasi tersebut dan menyatakan bahwa Pemda Kepulauan Tanimbar ikut aktif mendukung.

“Sosialisasi serupa juga telah diselenggerakan pemda Kepulauan Tanimbar di 6 kecamatan, yakni : Selaru, Wuarlabobar, Tanimbar Utara, Molu Maru, Nirunmas dan Kormomolin untuk mempertegas integritas kepala desa dan perangkat desa dalam mendukung pemilukada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Sesuai ketentuan perundangan-undangan, terdapat beberapa larangan terkait netralitas, yakni larangan untuk menjadi pengurus partai politik, larangan terlibat dalam kampanye dan larangan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon kepala daerah tertentu. Dan tidak ada penggunaan fasilitas desa untuk kegiatan kampanye. 

Terkait sanksi pelanggaran terhadap netralitas kepala desa dan perangkat desa, dirinya menyampaikan bahwa sanksi pelanggaran selain pidana, juga dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.

“Kepala desa yang melakukan pelanggaran akan saya berhentikan sementara dari jabatan,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa Pemda Kepulauan Tanimbar saat ini sementara melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkat yang melakukan pelanggaran pemilukada.

“Kepada kepala desa dan perangkat desa kami menghimbau agar menjaga netralitas sbg wujud peran aktif dlm mendukung pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2024. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

(TT-06)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

52 minutes ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

14 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

23 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

23 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago