Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-Satu pengusaha di kota Saumlaki Ibu Hjh Tini, menyatakan bahwa dirinya ada masalah dengan seseorang, kemudian dirinya telah memberikan Kuasa atas kasus tersebut kepada Pengacara Andre Gunawan alias Andre Go sejak 2019 hingga saat ini, karena tidak ditindak lanjuti maka dirinya mendesak Andre Go agar Segera Kembalikan Uang Kliennya. Ungkap Ibu Hjh Tini kepada Wartawan media ini, saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar pada Selasa 16/8/2022.
Menurut Ibu Hjh Tini, selama ini, Andre Go sudah ambil-ambil uang terus, namun masalah yang sudah dipercayakan kepadanya sesuai kuasa tidak pernah ditindak lanjuti. Akhirnya kuasa atas kasus tersebut dicabut dari pengacara Andreas Go oleh kliennya Ibu Hjh Tini, beber Tini.
Dengan tidak kooperatif Pengacara Andreas Go, kemudian kliennya merasa ditipu dan dimanfaatkan, akhirnya Ibu Hjh Tini, mendesak terus menurus kepadanya, agar segera mengembalikan uang yang sudah diambil selama itu, menurut korban uang yang sudah diambil selama ini sebanyak Rp. 32.500.000, Sambung dia, jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam waktu dekat, maka dirinya akan melaporkan ke pihak penegak hukum kata Tini.
“Kata Hjh Tini, hubungan dia dan saya memang sudah tidak konek lagi. Sambung Tini, siapa mau percaya pengacara seperti ini, dia sudah ambil dokumen saya baru kembali ke lawan saya untuk tusuk saya dari belakang, saya tidak takut silakan saja mau lapor saya kemana pun saya tetap hadapi dia, dengan tujuan segera mengembalikan uang saya, tegas Tini.
Sebelum mengatasi penjelasannya Ibu Hjh Tini menyatakan bahwa, “tindakan yang dimainkan oleh Andreas Go, tentu dirinya harus publikasikan, agar masyarakat banyak diluar sana, jangan lagi menjadi korban seperti saya, cukup saja saya sendiri korbannya, tutupnya.
Reporter MTT.03
Editor Redaksi