Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temin Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Amo Barloy di dampingi Welem Liburseran menyatakan kekesalannya kepada Kepala Desa Temin Kecamatan Wermaktian Yohanis Temin, disebabkan karena RAPBDes Tahun 2022 dan 2023 tidak pernah diberikan kepada BPD, akibatnya pengawasan terhadap sejumlah program dan kegiatan tidak berlangsung dangan baik, sehingga laporan pengaduan dari masyarakat Desa Temin, dirinya sangat membenarkannya. Ungkap Amo kepada wartawan media ini saat ditangani Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar bertempat di Desa Sifnana Kamis 21/03/ 2024 Pkl 19.12 Wit.
Lebih lanjut kata Amo, sesudah dilantik, kami dari pihak BPD agendakan untuk pertemuan dengan Pemerintah Desa Temin bersama perangkat desa dikala itu, kami berharap agar APBDes tahun 2022 dan 2023 segera diserahkan kepada Ketua BPD, sehingga menjadi dasar juga sebagai acuan dalam melakukan proses pengawasan terhadap sejumlah program dan kegiatan desa selama itu, tetapi Kepala Desa Temin Yohanis Temin, tidak pernah ada respon baik hingga saat ini, satu dokumenpun tidak pernah ada ditangan BPD Desa Temin. Pungkas Amo.
Kata Amo, dari pihak BPD lama (mantan) juga bersuara kepada kami BPD yang baru bahwa perbuatan Kades ini sama, sebab disaat kami dipercayakan masyarakat untuk mengabdi dalam tugas sebagai BPDpun, hingga mengakhiri jabatan ini, kami tidak pernah di sodorkan yang namanya APBDes, semuanya dihandle oleh Pemerintah Desa Temin hingga saat ini, beber Amo.
Dirinyapun menambahkan, mantan Ketua BPD mengatakan, selama kami jabat hingga mengakhirinya, sampai saat ini, ada program dan kegiatan yang mandek, tentu menjadi tunggakan yang belum diselesaikan Pemdes saat ini adalah renovasi 2 bangunan dan jalan rabat beton 250 meter, saat serah terima jabatan dalam memori serah terima jabatan, kami diimbau untuk pastikan tunggakan program dan kegiatan yang ada, segera di selesaikan. Hal ini, yang bisa diselesaikan hanya rabat beton, sedangkan renovasi dua bangunan serta kegiatan lainnya di tahun 2022 belum dapat diselesaikan hingga saat ini. Timbul pertanyaan disitu bahwa, progres pekerjaan di desa bersumber dari Dana Desa tidak begitu maksimal, mengapa dana di tahun 2023 dapat dicairkan? Hal ini tentu menjadi perhatikan pihak DPMD Kepulauan Tanimbar agar lebih jelih melihat bebagai keterpurukan terhadap progres kerja Kades di daerah ini, tandasnya.
Saya sungguh sangat mengakui , Laporan masyarakat desa Temin Kecamatan Wermaktian tehadap hasil kinerja Kades selama tahun 2023 mengapa?, Karena satupun program dan kegiatan berdasarkan RAPBDes tahun 2022, tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya, sehingga melalui laporan masyarakat tersebut berkenaan Pemerintah daerah Tanimbar melalui Inspektorat Daerah diminta untuk segera ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi