Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Seorang pria berinisial YM (43), warga desa Waturu Baru, salah satu desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya hingga hamil.
Kepala Desa Kanisius Belwawin, saat dihubungi Tifa Tanimbar melalui sambungan telepon pada Minggu (19/10/2025) malam, membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, dugaan perbuatan keji itu terungkap setelah pemerintah desa memeriksa korban, seorang siswi SMA, yang diketahui tengah hamil dua bulan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak masih duduk di bangku SMP.
“Korban mengakui bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Aksi itu berlangsung sejak lama, disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun,” ungkap Belwawin.
Belwawin menambahkan, setelah kasus ini terungkap, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini sempat melarikan diri ke Desa Labobar, salah satu desa di wilayah itu yang hanya bisa dijangkau dengan motor laut. Namun, berkat laporan pemerintah desa, aparat Polsek Wuarlabobar bergerak cepat menangkap pelaku, kemudian menyerahkannya ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan akan mendampingi korban dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan psikologis”katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah pedesaan Tanimbar dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat desa dan lembaga perlindungan anak.
Hingga berita ini disiarkan, pihak penyidik kepolisian belum berhasil dimintai keterangan.
(TT-03)