Ayah SF bejat pencabulan anak kandungnya, diserahkan ke Jaksa

January 3, 2024
IMG-20240103-WA0047

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id
Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar awali tahun 2024 dengan melakukan penyerahan pelaku pencabulan SF (27) terhadap anak kandung kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

SF (27) yang mencabuli anak kandungnya sendiri RF (4) berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Selasa, 02/01/2024 untuk selanjutnya diproses JPU dipersidangan.

SF yang dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) akhirnya selesai menjalani proses di Kepolisian dan melanjutkannya dengan proses persidangan.

SF yang merupakan ayah kandung dari anak korban RF memulai prilaku bejatnya pada bulan Januari 2023 dan berakhir pada bulan September 2023 akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selama kurun waktu (Januari s/d September 2023) SF telah melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 6 (enam) kali hingga korban mengalami infeksi dan mengeluarkan nanah pada alat kelaminnya membuat anak itu kemudian mengeluhkan deritanya kepada sang ibu YL.

Bak Petir disiang bolong dan tak terima perlakuan bejat suaminya terhadap buah hatinya, YL yang didampingi keluarga melaporkan perlakuan bejat suaminya terhadap buah hatinya itu kepada pihak Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar.

Kejahatan terhadap anak yang terus meningkat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian khusus Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan Unit PPA pada khususnya. Atas perbuatan bejat yang merusak masa depan anak serta mencabik-cabik norma kesusilaan itu diharapkan kiranya pelaku divonis maksimal sehingga dapat menimbulkan efek jerah dan edukasi tersendiri bagi para pelaku demi mencegah adanya perbuatan serupa.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.Tr.K., S.I.K., kepada awak media ini di Saumlaki, 03/01/20024 menegaskan dalam penanganan kasus anak dan perempuan pihaknya senantiasa bergerak cepat, pihaknya juga telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kedepannya melakukan pencegahan dengan melakukan berbagai kegiatan yang dapat memberikan pemahaman hukum maupun edukasi kepada Masyarakat terkait dampak negative dan juga konsekuensi hukum terkait perkara yang berkaitan dengan anak dan perempuan.

“Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan anak dan perempuan kita prioritaskan dan kita gerak cepat, jadi setelah menerima laporan langsung kita kerja maraton mulai penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dan pelaku kepada pihak Kejaksaan, dan kita juga menggandeng Dinas PPA Pemda Kepulauan Tanimbar serta Kejaksaan agar dapat menekan tingkat kriminal terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar”. Terang AKP. Handry.

“Peran Orang Tua tentunya menjadi penentu terhadap kehidupan anak dalam kesehariannya agar terhindar dari segala bentuk kejahatan terhadap anak, karena anak adalah generasi penerus masa depan bangsa yang harus kita jaga, kita arahkan untuk menjadi sosok yang memiliki kualitas SDM dan secara pribadi yang memiliki masa depan cemerlang”. Tambahnya.

“Adanya pemberitaan terkait penanganan perkara anak dan perempuan yang terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar setidaknya memberikan peringatan atau alaram keras bagi kita semua agar senantiasa mawas terhadap anak-anak kita, dan mencegah adanya kriminalitas terhadap anak dan perempuan”. Pungkas AKP. Handry.

Reporter : (TT.10)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?