Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-Kasus dugaan penyelenggaraan anggaran desa Sangliat Krawain memasuki tahap baru. Pasca batas waktu rekomendasi pengembalian anggaran desa (30 Juli s.d 30 September 2024), para pihak belum menyelesaikan tanggung jawab pengembalian sejumlah dana yang telah direkomendasikan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ungkap Agapitus Melwatan, Mantan Ketua BPD Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian kepada media ini didampingi beberapa tokoh masyarakat di kantor PT Media Tifa Tanimbar, Rabu, 2/3/2024.
Rilisan media ini pada 16/8/2024 sebagaimana disampaikan Inspektur Pembantu 2 (Irban 2) Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, para pelaku penyalahgunaan anggaran desa Sangliat Krawain, antara lain :
– NN, selaku supplier senilai Rp.100 juta lebih
– AM, selaku Sekretaris Desa senilai kurang lebih Rp. 100 juta
– ST, selaku Kasie Kesrah kurang lebih Rp 70-an juta
– PB, mantan Pj. Desa senilai tidak disebutkan tetapi disampaikan nilainya cukup fantastis.
– BB selaku Kades senilai Rp. 25 juta
– KW selaku Pj. Desa tahun 2019 senilai kurang lebih Rp. 10-an juta.
BPD dan para tokoh masyarakat telah mendatangi pihak Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar untuk meminta kepastian terhadap para oknum yang telah merugikan desa.
“Akan ditindaklanjuti secepat mungkin.” Ujar Irban 2 Edy Lethulur.
Menurut keterangan Irban 2, terkait penyelesaian tanggung jawab/hutang, PB selaku mantan Pj Desa, baru menyelesaikan separuh tanggungjawabnya. KW selaku mantan Pj. Desa tahun 2019 sudah selesai. Sedangkan yang lain, sama sekali belum menyelesaikan tanggungjawab mereka.
Mereka memohon kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Inspektorat Daerah agar segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk segera diproses hukum. Dan juga agar proses-proses pencairan anggaran desa sementara tidak dilakukan.
“Kami juga ke Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimnar untuk meminta agar tidak dilakukan proses pencairan bantuan di desa Sangliat Krawain agar menghindari uang desa digunakan untuk membayar hutang pihak-pihak terkait yang sementara bermasalah. Dan permintaan kami disetujui Pak Kadis PMD.” Ujar Melwatan.
“Laporan kami sudah sejak 2020, belum ada ujung pangkalnya. Kami cape karena setiap saat bolak balik, harus mengeluarkan banyak biaya. Kami tentu tidak menuntut apa yang telah kami korbankan, tetapi kami berharap agar pengorbanan kami dihargai dengan proses yang tidak ditunda-tunda demi kebaikan masyarakat Sangliat Krawain.” Imbaunya.
Terhadap sikap para oknum, BPD dan para tokoh masyarakat menilai mereka sangat tidak menghargai Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar karena sampai saat ini belum menyelesaikan rekomendasi pengembalian uang dalam jangka waktu 60 hari.
“Kami BPD dan para tokoh masyarakat mendesak agar para oknum harus diberhentikan dari jabatan mereka saat ini demi menjaga stabilitas di dalam desa dan menghindari tidak terjadi lagi penyimpangan lainnya.” Ujar Melwatan.
Yakobus Silan, salah satu (1) anggota BPD yang turut hadir menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Daerah.
“BPD Sangliat Krawain berterima kasih kepada Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar yang selalu memberikan perhatian terhadap permasalahan desa Sangliat Krawain.” Ujar Silan.
Dirinya juga menyatakan BPD selalu melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pemerintah desa meskipun sejak tahun 2022 hingga sekarang, BPD tidak pernah mendapatkan salinan hasil RKPDes.
“Kami tidak penah diberikan salinan rencana kerja desa sejak 2022. Namun kami tetap melakukan pengawasan secara kasat mata di lapangan.” Tutup Silan.
Reporter : (TT 03)
Editor : Redaksi