Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-Kuasa Hukum tergugat 1, Mina Watratan dan tergugat 2, Jefri Oehontoro alias Aquan, menyikapi perkara obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Jumat (27/01/2023), di Desa Ritabel, lokasi kampung bugis, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.
Menyikapi dan menjawab pertanyaan wartawan media ini, Baltasar Ratuanik, SH, mengatakan, Pemeriksaan Setempat (PS) adalah kewenangan Hakim dalam perkara obyek sengketa tersebut. Saya selaku kuasa hukum, tugas saya memberikan penjelasan mewakili klien, sebagaimana data serta bukti yang telah diberikan. Dan setahu saya, PS dilakukan oleh Hakim dalam perkara dimaksud adalah Hakim secara langsung melihat obyek sengketa seperti batas-batas, kemudian memastikan lokasi obyek. serta keberadaannya, tutur Ratuanik.
Tambahnya, perlu diketahui bahwa obyek sengketa yang dipersoalkan adalah setengah atau sebagian dari obyek yang sementara berada di Desa Ritabel, kampung bugis, Kecamatan Tanimbar Selatan, yang sementara sebagian dikuasai oleh klien saya tergugat 2, ungkapnya.
“Sambung dia, perlu dipahami sebagai Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2, penguasaan sementara ini, bukan karena faktor menguasai atau penyerobotan, tetap karena pinjam meminjam antara Almarhum bapak Jhon Watrawan dengan klien saya tergugat 2, Jefri Oehontoro, dalam bentuk uang tunai sebesar, Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) di tahun 2010, dibuktikan dengan adanya kwitansi,” tuturnya kepada Wartawan, dilokasi obyek sengketa.
Terkait, bangunan obyek sengketa, awalnya telah disepakati oleh almarhum bapak Jhon Watrawan dengan klien saya, apabila dikemudian hari, almarhum tidak mampu membayarnya, untuk sementara bangunan tersebut dikuasai oleh klien saya tergugat 2, Jefri Oehontoro. Dijelaskan Ratuanik, tergugat 1, saudara Mina Watratan, telah memberikan bukti dalam bentuk surat, tentang kesepakatan pihak keluarga tergugat 1 dan juga turut menandatangani Penggugat sendiri, untuk diberikan kepada salah satu keluarga di Saumlaki.
Dengan demikian menurut Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2, kita lihat saja, karena penggugat sendiri telah menandatanganinya. Diketahui bahwa ahli waris telah meninggal dunia dan tidak menikah, karena itu, hak kesulungan atau hak sepenuhnya kepada ahli waris pelanjut tidak ada. Jadi sesungguhnya, keluarga dari Almarhum bapak Jhon Watrawan, mengarahkan bangunan tersebut kepada saudara tergugat 2 dan bersepakat untuk tergugat 2 membayar PBB.
Kuasa Hukum tergugat, 1,2, juga sentil, terkait pembayaran pajak bumi bangunan, dari tahun 2015 hingga 2022, dibayarkan oleh Jefri Oehontoro, klien saya. Tambahnya Perkara tersebut sudah dilakukan PS, oleh Hakim Ketua, dan sebagai kuasa hukum tergugat 1, dan 2, telah kita siapkan barang bukti yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti, pungkas Ratuanik. (*)
Editor : Redaksi