Batjedelik Temui Dirut PT. Mega Samudera Bahas Ketenagakerjaan 

October 11, 2024
IMG-20241011-WA0043

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pimpinan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Regional 5 Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bastian Batjedelik, temui Direktur PT. Mega Saumdera Elias J. Masela bertempat di Jl. Ir. Soekarno (Jalan Poros) Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat 11/10/2024 pkl 10.50 WIT untuk memastikan kelengkapan Ijin dan bahas terkait dengan tenagakerjaan.

“Saat melakukan bincang-bincang dengan Direktur PT. Mega Samudera, ternyata perusahan tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan di daerah ini. Sedangkan terkait dengan dokumen keabsahan perusahaan yang berhubungan dengan ketenagakerkaan secara berjenjang belum dilaporkan ke Dinas Tenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanumbar maupun Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Regional 5 (lima) pada wilayah kerjanya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD),” terang Batjedelik.

Persyaratan mendirikan Perusahaan baik di pusat maupun daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, mengingat berdasarkan perintah Undang-Undang tersebut adalah 30 hari wajib lapor ketenagakerjaan. Ketika wajib lapor ketenagakerjaan sudah diterbitkan maka, semua ketentuan ketenagakerjaan dapat dicantumkan di dalamnya seperti jumlah tenaga kerja, pengupahan, jam kerja dan lainya. 

Menurut Batjedelik, PT. Mega Samudera mempunyai 4 orang tenaga kerja yang telah ditetapkan sebagai tenaga kerja tetap, terdiri dari satu perempuan dan 3 laki-laki. 4 tenaga kerja tersebut terkait pembayaran upah jelas perusahaan telah membayar sesuai ketentuan UMP yaitu per-tenaga kerja perbulan Rp. 2.800 ratus lebih, sudah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun karena Perusahaan baru melakukan uji coba, sehingga perlu dipastikan apa benar mau tetapkan tenagakerja tetap atau pekerja harian. 

“Ketika perusahaan tersebut benar sudah mempekerjakan tenaga kerja tetap maka wajib melengkapi dokumen tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 2024 dan UU Nomor 24 Tahun 20211 dengan tujuan agar setiap tenaga kerja terlindungi,” ujarnya.

Selanjutnya disampaikan oleh Direktur PT. Mega Samudera Elias J. Masela bahwa, sebelumnya mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih atas kunjungan para Pimpinan ketenagakerjaan baik di tingkat Provinsi dan Daerah, dimana dapat memberikan sejumlah pemahaman demi melengkapi berbagai dokumen yang dianggap penting yang belum tersedia.

Sistem kerja PT. Mega Samundera, adalah jual beli hasil laut seperti beragam teripang dari pihak masyarakat di Kabupaten Kepulayan Tanimbar dengan Alamat : Jalan Soekarno yang dikenal Jalan Poros Saumlaki depan Kantor Dinas Perindaknaker Kabupaten Kepulauan animbar. 

“Kebetulan perusahaan ini baru saja sebulan berjalan maka, dirinya selaku direktur siap bertanggung jawab penuh untuk melengkapi sejumlah kekurangan dokumen perusahaan yang dianggap perlu demi memastikan keabsahan perusahaan demi mempermudah serta memperlancar berbagai aktifitas perusahaan di daerah ini,” terang Masela selaku Direktur.

Tambah dia, dirinya siap bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan tersebut karen hadirnya perusahan di daerah ini, tentu punya dampak positifnya adalah dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat Tanimbar. 

Di akhir koordinasi, pimpinan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Regional 5 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap kepada Direktur perusahaan agar sering-sering koordinasi sehingga mungkin saja ada hal-hal yang dirasa kurang segera dibenahi selain itu juga tenagakerjaan dapat mengerti juga terkait kewajiban serta hak mereka sebagai ketenagakerjaan.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?