Bawaslu Kepulauan Tanimbar latih saksi para Paslon Kepala Daerah

November 24, 2024
IMG-20241124-WA0082

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menggelar pelatihan bagi para saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar serta para saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.

Pelaksanaan pelatihan ini digelar di aula hotel Vila Bukit Indah Saumlaki, Sabtu sore.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman menyatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan instruksi dari Bawaslu pusat melalui Bawaslu Provinsi Maluku.

“Selama ini kita menganggap bahwa para  saksi hanya hadir TPS , tetapi perlu diketahui ada fungsi dan peran lain yang memiliki oleh saksi dan juga hendaknya dipahami,” katanya dalam sambutan.

Untuk itu, dalam kegiatan ini, para saksi dibekali pengetahuan mengenai teknik kepemiluan, terutama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Mathias yang memaparkan materi pelatihan tersebut mengarahkan peserta untuk memahami beberapa hal yakni waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, ketentuan suara sah dan suara tidak sah,  kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS serta  tata cara mengisi formulir keberatan apabila ada pelanggaran di TPS.

“Kami berharap dapat diikuti dengan baik dan kemudian dapat diteruskan kepada para saksi agar kita bersama mengawasi mulai dari proses pemilihan, sampai pada distribusi surat suara kembali ke KPU Kabupaten,” katanya.

Sani Sarimane, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Turut memaparkan materinya.

“Saksi adalah garda terdepan setiap pasangan calon di saat pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara,” kata dia.

Selain Mathias dan Sani, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Indra M. Pormes, memaparkan materi tentang  potensi pelanggaran pada tahapan pungut hitung Pemilukada 2024.

Dia memaparkan beberapa potensi pelanggaran yang menjadi trend pelanggaran pada tahapan pungut hitung.

Sejumlah potensi pelanggaran tersebut adalah : menggunakan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS yang berbeda, mengaku diri sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, ASN menjadi saksi pasangan calon, pemilih yang tidak terdaftar, menjanjikan atau memberikan uang ( politik uang)  dan keberpihakan penyelenggara pemilu atau tidak melakukan tugas sesuai prosedur.

Pantauan selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat aktif dalam diskusi saat diberi ruang oleh moderator.

Para peserta berterima kasih kepada Bawaslu karena telah memahami materi dan akan menjadi bekal dalam proses pengawasan selama proses pungut hitung.

Reporter : (TT – (*)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?