Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Dalam rangka menjaga kondisifitas keamanan selama tahapan pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, dari pihak Bawaslu Tanimbar mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan mengandung unsur ujaran kebencian, mempersoalkan agama, suku, ras dan golongan peserta pemilu lainnya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat.
Terkait dengan brosur yang tersebar di beberapa desa pada Kecamatan Tanimbar selatan dan wertamrian yang isinya diduga merupakan ujaran kebencian (Kampanye hitam) kepada salah satu calon anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Maluku 7 wilayah MBD dan Kepulauan Tanimbar merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana di atur dalam pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017
Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( Indra Maryo Pormes, S.Pd ) menegaskan bahwa, ujaran Kebencian pada masa kampanye adalah pelanggaran pidana pemilu. Ungkap indra kepada Wartawan media ini, saat ditemui dirung kerjanya Jumat 12/2024 pkl 14.25 Wit.
Menurut Indra, pada saat di konfirmasi terkait brosur yang tersebar di sejumlah desa di daerah ini lebih khusus di Kecamatan Tanimbar Selatan dan Wertamrian, dirinya menyatakan bahwa, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan ke pihak Bawaslu Kepulauan Tanimbar, terang Indra
Lebih lanjut kata Indra, terkait kejadian tersebut dari pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau menemukan pelaku penyebaran brosur yang mengandung ujaran kebencian tersebut dapat sesegera mungkin memberikan informasi kepada pihak bawaslu Kepulauan agar segera ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan ancaman pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Saat ini dari pihak Bawaslu Kepulauan Tanimbar akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan atau penulusuran untuk mengusut tuntas masalah tersebut, dengan melibatkan Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Gakkumdu dan Panwas Kecamatan, tutur Pormes.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya berharap kepada semua pihak agar dalam tahapan masa kampanye ini, saling mengingatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu demi mewujudkan pemilu damai di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tutupnya
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi