Bejat, Seorang Kakek Asal Desa Atubul Da Setubuhi Anak 13 Tahun berkali-kali

January 11, 2024
IMG-20240111-WA0103

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Seorang kakek berinisial LS (74) asal Desa Atubul Da Kecamatan Wertamrian Kepulauan Tanimbar menyetubuhi anak inisial MMS (13) berulangkali. Pelaku kemudian ditangkap Polisi usai Ibu korban melakukan laporan pengaduan

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Petani di Desa Atubul Da tersebut mengakui bahwa, dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban berulang kali tempatnya di rumah pelaku.

Rumah pelaku jauh dari perkampungan dan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat strategis bagi dirinya untuk merusak masa depan korban yang masih anak-anak, (13), peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan sejumlah uang, setelah korban terpancing kebohongan pelaku akhirnya terjawab niat jahat pelaku yaitu setubuhi korban.

Usai melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku melakukan pengancaman terhadap diri korban, bila korban melaporkan kejahatan pelaku maka, korban akan dibunuh.

“Kejahatan pelaku berlangsung sejak hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIT,
berlanjut ke tanggal 29, pkl 14. Wit, tanggal 30 pkl 12.00 Wit, tanggal 31 pkl 16.00 Wit. Selama 4 hari berturut pelaku benar-benar melampiaskan segala keinginannya kepada anak usia 13 tahun tersebut. Peristiwa kejahatan tersebut terungkap ketika salah seorang keluarga dari korban, mengetahui keberadaan anak tersebut di rumahnya sang kakek bejat tersebut.”

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/POLSEK WERTAMRIAN/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 02 Januari 2024 yang dilaporkan langsung oleh Ibu korban sehingga unit PPA satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan join investigasi dengan Unit Reskrim Polsek Wertamrian, hal ini, pihak Polsek Wertamrian tentu melakukan langkah cepat dan terukur untuk menindaklanjuti kasus kejahatan tersebut, hingga pada tanggal 10 Januari 2024, terlapor di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya hukum penangkapan dan juga penahanan.

Kepada tersangka
LS (74) diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Perkara Bejat ini, adalah merupakan perkara pertama kali di terima di awal tahun 2024, sebagaimana di jelaskan oleh Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K. Pihaknya terus berkomitmen untuk tetap melakukan Langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana terkhusus dalam perkara anak dan perempuan.

“Pihaknya berharap hal ini tentu menjadi WARNING bagi semua masyarakat terkhusus di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar agar kedepannya perkara yang melibatkan anak dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali” tandasnya

Selain itu dirinya mengimbau, kepada setiap keluarga di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini, agar saling menjaga dan menyayangi, sehingga tidak ada yang saling mencederai atau merusak keluarganya yang lain, dan selalu siaga untuk menjaga anak-anak dari setiap keluarga terhadap berbagai ancaman kejahatan terutama malah seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja. Pungkas Kasat Serse.

“Kejahatan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seperti di Seira, Batu Putih dan hampir merata di beberapa desa lainnya, banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua sambung dan juga orang tua tiri,” Terangnya

Hal ini, seharusnya menjadi perhatian bersama untuk tidak lagi terjadi seperti perkara yang baru terjadi di Desa Atubul Da. maka itu diharapkan setiap orang tua agar dapat memberikan perhatian khusus dan serius kepada anak baik dirumah maupun dimana dia berada.

Reporter : (TT- 03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?