Bisnis Gelap di Tanimbar, PT. MTI Diduga Kirim Hasil Tangkap Secara Ilegal

March 20, 2025
GridArt_20250320_121524684

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – PT. Mina Timur Indonesia (MTI), yang beroperasi di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, diduga tidak transparan dalam menjalankan aktivitas operasionalnya.

Perusahaan ini diketahui telah mengirimkan hasil tangkapan perikanan secara diam-diam tanpa pelaporan resmi kepada pihak berwenang.

Hasil pantauan media ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam koordinasi antara perusahaan dengan instansi terkait, seperti Dinas Perikanan, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Maluku, serta UPTD Ketenagakerjaan Regional 5 wilayah Tanimbar dan Maluku Barat Daya.

Kepala Kantor Cabang Perikanan Saumlaki, Buce Unawirka, saat ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa secara administratif perizinan PT. Mina Timur Indonesia telah memenuhi unsur yang dibutuhkan. Namun, ia menyesalkan sikap perusahaan yang hanya memberikan informasi secara lisan tanpa menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang tidak mau menyebutkan namanya, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menarik retribusi.

Menurutnya, hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari PT. Mina Timur Indonesia terkait pengiriman hasil perikanan mereka.

“Kami di daerah hanya bertanggung jawab untuk menagih retribusi. Hingga hari ini belum ada laporan resmi dari pihak PT. Mina Timur Indonesia terkait pengiriman hasil perikanan mereka,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

 

Pengiriman Diam-Diam di Tengah Malam

Berdasarkan data yang diperoleh, PT. Mina Timur Indonesia telah beroperasi lebih dari satu tahun di sektor perikanan di Tanimbar.

Selama periode tersebut, perusahaan ini diduga telah mengirimkan ratusan ton telur ikan ke luar daerah tanpa melalui prosedur resmi.

Bukti dokumentasi telur ikan yang diduga telah dikirim ke luar daerah tanpa melalui prosedur resmi

Proses pemuatan dilakukan secara diam-diam pada malam hari hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIT .

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait serta potensi kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satu sumber yang tak mau diberitakan namanya meminta pihak berwenang agar segera bertindak untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tidak Ada Pelaporan dan PHK Sepihak

Selain dugaan pelanggaran dalam pengiriman hasil perikanan, PT. Mina Timur Indonesia juga dipersoalkan terkait pengelolaan tenaga kerja. 

Hingga saat ini, perusahaan belum pernah melaporkan data ketenagakerjaan mereka ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun UPTD Ketenagakerjaan Regional 5 Provinsi Maluku di Tanimbar.

Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), yang mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan data dan informasi ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui dinas terkait di daerah. 

Padahal jika diketahui, tujuan regulasi ini adalah untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Lebih dari itu, PT. Mina Timur Indonesia juga diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal yang sebelumnya berkontribusi dalam pembangunan fasilitas perusahaan.

Tuntutan kepada Instansi Terkait

Tindakan perusahaan ini menuai kecaman, dan pihak Disperindagnaker serta UPTD Ketenagakerjaan diminta segera mengambil langkah tegas. 

Sumber menuturkan, beberapa hal yang harus segera dilakukan antara lain : memanggil Direktur PT. Mina Timur Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan melaporkan seluruh tenaga kerja yang mereka pekerjakan.

“Pihak berwenang harus memastikan pembayaran pesangon bagi pekerja yang telah diberhentikan (PHK), khususnya mereka yang telah mengabdi selama satu tahun,” tegasnya.

Sumber menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di sektor perikanan di Kepulauan Tanimbar. 

Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran lebih lanjut yang merugikan baik tenaga kerja maupun perekonomian daerah.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?