Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Tindakan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Tanimbar dinilai menyalahgunakan kewenangan bagi anak-anak Tanimbar terkait pelayanan terhadap para pencari kerja melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut sumber yang enggan menyebutkan namanya, kepada media ini Selasa 25/10/2023 pkl 10.12 Wit menjelaskan bahwa, dirinya menduga pikiran BKPSDM Tanimbar tekait penerimaan seleksi P3K di tahun ini dianggap biasa-biasa saja, tetapi jika hal ini di kaji, tentu sangat merugikan para pencari kerja di daerah ini, hal ini tentu diduga BKPSD Tanimbar, sangat keliru dalam melakukan pelayanan terhadap para peserta P3K Ujarnya.
Menurutnya, sesuai regulasi yang disampaikan oleh BKPSDM Tanimbar, batas pendaftaran dan resmi ditutup itu tepat tanggal 9 Oktober 2023. Sangat di sayangkan bahwa, para peserta yang sementara berada di kecamatan-Kecamatan di daerah Kepulauan Tanimbar yang rentang kendalinya cukup sulit baik dari aspek transportasi dan pembiayaan untuk menjangkau ke tingkat Kabupaten, akhirnya mereka melakukan pendaftaran mendahului.
Langkah yang diambil oleh para peserta seleksi P3K tersebut akhirnya menjadi problem, seharusnya dari pihak BKPSDM setelah menerima regulasi tersebut segera di sosialisasikan diawal pembukaan pendaftaran, sehingga menjadi acuan bagi pencari kerja untuk memastikan diri dalam proses pendaftaran seperti kelengkapan Administrasi, mengingat pendaftaran tersebut wajib melalui Online.
“Lebih fatalnya, menurut sumber sudah penutupan pendaftaran tanggal 9 Oktober, karena mendapat teguran terkait kinerja dari tingkat pusat, barulah BKPSDM bergegas untuk melakukan sosialiasasi. Melalui penetapan sosialisasi pada tanggal 9 Oktober itu, tentu menjadi penilaian publik bahwa BKPSDM Kepulauan Tanimbar, di duga telah melakukan pembunuhan Kinerja bagi anak-anak generasi di negeri bumi lolat ini,” bebernya.
Mengapa demikian! karena tidak transparan terkait mekanisme pendaftaran, sehingga banyak peserta P3K dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) artinya tidak lolos administrasi, hal ini tentu diduga bahwa pihak BKPSDM dinilai tak punya niat baik untuk memberikan peluang kepada para tenaga kerja di daerah ini, “karena tidak lebih dahulu diberikan sosialisasi,” tutur sumber.
Tambah dia, masa sangga yang diberikan BKPSDM Tanimbar hanya berapa hari saja, sangat tidak mungkin bagi para peserta seleksi, dengan waktu yang begitu singkat untuk melengkapi berkas, bagi yang dekat mungkin bisa, tetapi yang jau pasti korban. Kata sumber, hal ini, tentu BKPSDM harus bertanggung jawab, untuk memberi waktu demi pemenuhan berkas agar dapat dipastikan untuk para peserta P3K dapat mengikuti seleksi P3K tersebut.
” Diakhir penjelasannya, dirinya mengatakan bahwa, tentu tidak menyalahi mekanisme, tetapi terkesan mengerjakan suatu kewajiban itu, jangan ada desakan dari pusat baru mau kerja, kalau tidak ada teguran seakan-akan itu dianggap biasa-biasa saja. Tetapi harus di sadari bahwa BKPSDM lah yang harus bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak Tanimbar melalui seleksi P3K tersebut. Kita tidak bisa menyalahkan, orang provinsi maupun pusat, mengapa karena yang mengatur administrasi adalah domain dari BKPSD itu sendiri di daerah.” Tutupnya.
Reporter :(TT-03)
Editor. : Redaksi