Saumlaki, Mediatifatanimbar.id – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadapi hambatan besar dalam hal administrasi pertanahan.
Hal ini disebabkan oleh 93 persen wilayah daratan di kabupaten tersebut yang masih berstatus kawasan hutan, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
“Kegiatan apapun harus di atas tanah. Sesuai prinsip hukum pertanahan di Indonesia, pemanfaatan dan pendudukan tanah harus memiliki dasar hukum yang sah, baik dalam kepemilikan maupun penggunaannya,” tegas Johan saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Lantai 1 Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Rabu (4/9/2025).
Ia menjelaskan, dari seluruh wilayah daratan di Tanimbar, hanya sekitar 7 persen yang dapat diterbitkan sertifikat. Selebihnya tidak dapat diproses karena masih tergolong kawasan hutan.
Menurutnya, keteraturan administrasi pertanahan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mencegah konflik dan sengketa, serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
“Dengan sistem yang baik, kita bisa mendorong investasi, memfasilitasi perencanaan tata ruang yang efektif, melindungi sumber daya alam, serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan,” tambahnya.
Johan juga menyoroti bahwa kegiatan di atas tanah tanpa izin dari pemilik sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan regulasi khusus seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 dan 13 Tahun 2021 juga mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya untuk kepentingan investasi.
“Untuk itu, kami dari pihak BPN bahkan terhambat untuk melakukan pertimbangan teknis, karena tidak bisa mengeluarkan dokumen pertanahan di atas kawasan hutan,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Johan menyampaikan bahwa terdapat sekitar 40 ribu hektare lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Tanimbar yang tidak produktif dan berpotensi untuk diusulkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat memberikan dukungan terhadap proses ini, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah, dan untuk mendukung investasi strategis seperti pengembangan Blok Masela.
“Namun, proses pelepasan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dibentuk tim terpadu yang melibatkan Kementerian Kehutanan. Jika hal ini tidak menjadi perhatian serius, maka pengadaan tanah untuk investasi akan terus terhambat,” tutupnya.
(TT-03)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…