BPOM Tanimbar Berupaya & Berperan Aktif Lakukan Pengawasan Putuskan Mata Rantai Supply dan Demand Cosmetik Ilegal 2024

February 27, 2024
IMG-20240227-WA0063

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) Kepulauan Tanimbar tetap berupaya serta berperan aktif untuk melakukan pengawasan untuk memutuskan mata rantai kosmetik ilegal di Tanimbar.

Salah satu Kegiatannya BPOM Tanimbar di tahun 2024 ini adalah melakukan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik dalam rangka memutuskan Mata Rantai Supply dan Demand Cosmetik Ilegal di daerah ini. Kegiatan Intensifikasi pengawasan terhadap Obat dan makan secara rutin oleh BPOM termasuk daerah yang berjuluk bumi duan lolat ini sejak tanggal 20 – 23 tahun 2024. Dilansir dari presrilis BPOM Saumlaki Selasa, 27/02/2024.

Hasil intensifikasi pengawasan Kosmetik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai berikut;
Tanggal pelaksanaan 20 dam 23 Februari 2024. Bahan kosmetik Memenuhi Kebutuhan 3, Tidak memenuhi Kebutuhan 11, Item 16, Temuan Produk Tanpa Izin Edar; Pcs 188, Nilai Rp.2.2825.000.

Temuan Produk Mengandung Bahan di larang; Item 2, Pcs 11, Nilai Rp. 385.000.

Temuan Produk Kadaluwarsa; Iteam 79 Pcs 225, Nilai Rp. 4.498.000.

Lokasi intensifikasi pengawasan Kosmetik pada dua tempat yaitu di Pasar Ngrimase Olilit Saumlaki dan Pasar Omele Sifnana.

Dalam pengawasan tersebut telah ditemukan kosmetik yang paling banyak adalah Kadaluwarsa, Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik ilegal, serta kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Hal ini, merupakan komitmen Loka POM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, demi menjaga serta menjamin kesehatan masyarakat Tanimbar agar terhindar dari kosmetik ilegal, tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya serta kadaluwarsa.

Diharapkan kepada segenap masyarakat Tanimbar agar selalu selektif dalam menggunakan kosmetik ” Harus ingat klik kemasan, lebel, izin edar dan kadaluarsa.

Selain itu diharapkan pula agar jangan sekali-sekali tergiur dengan promosi dari setiap pelaku usaha ataupun iklan yang sengaja untuk menyesatkan. Jika ada temuan kosmetik yang tidak memenuhi unsur segera  dilaporkan ke BPOM Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan Alamat Jl. Ir Soekarno atau hub. 0821-9993-2244 Tlp- SMS-Wa, sosial media Instagram, tiktok dan Twit (x) (bpom.kepulauantanimbar.)

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?