Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Mantan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Mohammad Laica Marzuki menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat Final.
“Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah yang tertinggi. Maka putusannya bersifat Final dan Mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain atas putusan Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung harus dijalankan dengan tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi”. Tegasnya.
Ketegasan Mohammad Laica Marzuki terhadap Putusan Mahkamah Agung ini dilansir oleh Media Okenews Jakarta Kamis 12 Mei 2022 pukul. 13.32 WIB.
Mengutip pernyataan Camat Wermaktian Ir. Adrianus D. Sabono yang akrap disapa Jemmy yang dilansir dari Sorot Perkara News Selasa 12 Juli 2023 yang menyebutkan bahwa “Kalau mengenai Pulau Yayaru itu sudah ada putusan Mahkamah Agung, akan tetapi masih ada banding dari keluarga Wuritimur,” dengan adanya pemahaman Camat inilah tentu di duga gagal paham dan sedikitpun tidak menghargai dan segaja untuk merongrong akan putusan Makama Agung (MA) yang sudah di Kantongi oleh pemilik pulau Yayaru secara sah.
Pemilik petuanan Pulau Yayru tepatnya di di Seirablawat JUSTINUS REFWALU saat menerima berita terkait dengan pernyataan Camat Ir. Adrianus D. Sabono, dirinya menduga bahwa Camat tersebut melakukan pembodohan besar dan juga tidak menghargai putusan MA. Ungkap Justinus kepada wartawan media ini, saat ditemui di kediamannya yang bertempat di desa Olilit
Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Rabu 13/7/ 2023 pukul. 10.00 wit.
” Melalui awak media ini, patut Saya Yustinus Refwalu mengatakan bahwa, saya hanyalah masyarakat biasa dan bekerja sebagai Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pendidikan pun hanya sebatas SMA, kok saya lebih paham putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari pada seorang Pejabat Negara yang dengan latar belakang pendidikannya Insinyur”. Canda Justinus sambil menahan tawanya, dan kata dia, sungguh sangat memalukan. Kata Justinus
“Camat Wermaktian bilang keluarga Wuritimur masih ajukan banding, sementara Kapolsek Wermaktian IPTU Luky Kora bilang pulau Yayaru berstatus sengketa, sementara copy dari putusan MA sudah di terima.”. Tuturnya. Selanjutnya, Justinus selaku pemilik petuanan Yayaru berdasarkan putusan inkra dari MA tersebut akan temui Kepala Pengadilan Negeri Samlaki untuk memastikan keabsahan Putusan MA tersebut, dan apa hasilnya tentu akan di telusuri selanjutnya, pungkasnya.
Menurutnya, “Dua pejabat teras di daerah yang berjuluk bumi duan lolat ini, sungguh menyesatkan masyarakat Seira, padahal salinan putusan Mahkamah Agung RI tersebut sudah di coppy dan kirim kepada mereka melalui anak buah mereka berdua”. Ujarnya.
“Ini tandanya bahwa kedua Pejabat Negara tersebut diantaranya Camat Wermaktian dan Kapolsek Wermaktian tentu tidak mengerti serta tidak memahami hukum sesuai putusan Mahkamah Agung RI tersebut, ini sangat memalukan, kedua oknum Pejabat Negara ini telah mempermalukan institusinya masing-masing dan patut diduga melecehkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register Nomor 1993 K/Pdt./1992 yang telah berkekuatan hukum tetap”. Tegas Justinus.
Jika ditelisik pernyataan Camat Wermaktian Jemmy Sabono dan Kapolsek Wermaktian Iptu Luky Kora yang juga dilansir oleh media yang sama, memiliki korelasi yang signifikan sehingga patut diduga kedua oknum Pejabat Negara itu saling bekerja sama untuk menutupi kebobrokannya masing-masing di lapangan, terang Justinus.
Oleh karena itu kepada Propam Polri Cq. Kapolda Maluku serta Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, agar dapat mengevaluasi kedua pejabat tersebut berdasarkan pernyataan masing-masing yang diduga sesunggungnya tidak menunjang dan menjamin keananan terhadap keabsaan putusan Makama Agung RI, Maka selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan Instansi.
Reporter : (MTT.10)
Editor. : Redaksi