Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kepolisian Sektor Tanimbar Utara (Polsek Tanut) di bawah jajaran Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, berhasil mendamaikan dua kelompok pemuda dari Desa Ridool dan Desa Ritabel yang sebelumnya terlibat perkelahian pada Kamis malam, 22 Mei 2025.
Menurut keterangan resmi dari Humas Polres Kepulauan Tanimbar, kejadian ini pertama kali diketahui saat petugas Polsek Tanimbar Utara melakukan patroli rutin.
Menyaksikan adanya pertikaian, petugas segera mengamankan kedua kelompok dan membawa mereka ke kantor Polsek untuk mencegah konflik yang lebih besar.
Dalam upaya penyelesaian, Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda Kurniawan Dwi Sandi, bertindak sebagai mediator dan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
Mediasi turut melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta orang tua dari masing-masing kelompok.
Ipda Sandi memberikan pemahaman hukum kepada para pemuda terkait risiko dan konsekuensi dari tindak kekerasan dan penganiayaan.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian damai adalah prioritas utama kepolisian guna menjaga keharmonisan antarwarga dan mencegah konflik sosial berkepanjangan.
“Terhadap peristiwa ini, kami mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dengan harapan hubungan baik antarwarga dan desa tetangga dapat kembali terjalin tanpa perselisihan,” ujarnya.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak yang berselisih.
Wakapolsek juga mengimbau agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih mengedepankan musyawarah dan menjauhi kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara serta di seluruh Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
(TT-01)