Dandim 1511 Pulau MOA dan Anggotanya Lakukan Pembohongan Publik Terkait Dugaan Ilegall Logging

November 4, 2024
IMG-20241104-WA0056(1)

Berita Kabupaten Kepualuani Tanimbar 

Saumlaki- mediatifatanimbar.id- Letnan Kolonel (Letkol) Inf. Galih Perkasa dan salah satu anggotanya berpangkat Sertu inisial K, menurut pantauan media ini, diduga telah melakukan pembohongan publik terkait berita yang diklarifikasi big bosnya alias Dandim MOA.

Dalam pemberitaan pada salah satu media online, Satya Bhayangkara Saumlaki, Galih Perkasa jelas melakukan pembohongan publik. Mengapa? Karena dirinha menjelaskan bahwa, kayu tersebut diperoleh dari anggotanya yang berinisial K, yang melaksanakan cuti tahunan di kampungnya Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Tambahnya lagi kayu tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk pembangunan pangkalan di satuan secara swadaya. Kayu tersebut, katanya beli dari Sertu K seharga Rp. 3 juta/kubiq dan sudah terbayar. 

Klarifikasi Dandim 1511 pulau MOA ini dianggap ngawur dan diduga tidak tahu tentang Undang-undang kehutanan Republik Indonesia.

Lebih jelas diketahui, Sang Dandim dan wartawan penulis berita ini, mana yang dinamakan kayu Industri dan mana yang bukan kayu Industri. Lebih jelas lagi, kayu yang memperoleh ijin dan mana yang tidak serumit izin proses kayu Industri.

Kalau pun sang Letkol ini paham aturan mestinya tidak menjelaskan apa yang tidak dipahami. Pasalnya beda kayu di luar areal kawasan hutan negara. Areal Penggunaan Lain (APL) adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan. Namun APL ini juga melalui proses panjang untuk mendapatkan izin resmi, bukan seperti yang gampang dijelaskan Letkol Galih Perkasa, Dandim pulau MOA tersebut dan wartawan yang menulisnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa ada berita-berita keliru. Justru yang sangat keliru adalah dirinya (Dandim), anggotanya serta wartawan yang menulis berita tersebut tanpa mengkonfirmasi ke pihak kehutanan dan miliki pemahaman sempit terkait kehutanan. 

Diketahui bahwa, seseorang mengambil kayu industri saja dengan tujuan membangun rumah, yang hendak dikirim ke luar daerah, harus melalui pihak kehutanan. Herannya, Dandim MOA, seenaknya abaikan kehutanan. Pimpinan seperti apa yang tak paham regulasi. Sementara surat permohonan sang Dandim itu sudah menyalahi jalurnya. 

Pangdam XVI Pattimura, Danrem 151/Binaya, agar tidak mendengar salah satu oknum Dandim berpangkat Letnan Kolonel ini, karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan atau pelanggaran berat. Pelanggaran berat yang dilakukan adalah telah turut melakukan ilegall logging tanpa satu surat yang sah terkait dengan kehutanan dan juga hal ini termasuk dalam ketidaktaatan terhadap undang-undang kehutanan Republik Indonesia. 

Bayangkan saja, surat permohonan yang ditujukan kepada Syahbandar Saumlaki, untuk pemuatan jenis kayu papan ilegal tersebut, sementara tembusan surat tersebut ditujukan kepada Polres Kepulauan Tanimbar, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berkedudukan di Bomaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hal ini telah menyalahi. 

Sesungguhnya, surat tersebut harus ditujukan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), selanjutnya tembusan ditujukan kepada Polres Kepulauan Tanimbar, dan Syahbandar Saumlaki, dengan dasar persetujuan kehutanan demi untuk suatu pembangunan, Syahbandar Saumlaki akan mengeluarkan rekomendasi pemuatan ke alamat tempat tujuan, bukan sebaliknya dibuat Dandim Moa itu. 

Konfirmasi via telepon dengan PLT, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di depan perwakilan Kodim, saat berada di pelabuhan Saumlaki, apa kata Plt. Kesatuan Pengelolaan hutan. Ia mengatakan, kayu telah dimuat, baru diantar tembusan surat ke kita. Sambungnya, mestinya kita harus mendapatkan surat permohonan tersebut, bukan tembusan surat, ko kami diabaikan ? Jelasnya. Sehingga surat permohonan tembusan itu bagi KPH, tidak ada keabsahan. 

Terkait dengan pemberian uang terhadap oknum wartawan, mohon terhadap perwakilan anggota Kodim yang diutus, untuk secara terbuka mengatakan berapa duit yang dikasih. Jangan lalu digiring seakan-akan uang puluhan juta dikasih untuk menutupi kejahatan ilegal logging tersebut. Olehnya pembohongan publik yang dilakukan oleh oknum Dandim MOA, serta Anggotanya, akan kita bawa laporan resmi ke Detasemen Polisi Militer, di Saumlaki, bahkan akan melaporkan yang bersangkutan ke POM DAM XVI Pattimura.

  (TT.P1)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?