Categories: Daerah

Deni, Pengelola APMS Diduga Monopoli Jatah  BBM Bersubsidi

Larat, mediatifatanimbar.id-

Kong kali kong kali ini, datangnya dari para oknum mafia yang mendominasi daftar mafia permainan ilegal, BBM subsidi yang diperuntukkan kepada masyarakat, Nelayan Tangkap, yang berdomisili di Kecamatan Wuarlabobar.

Diduga hal ini sudah terjadi berulang kali, dalam koordinasi untuk monopoli serta mencari keuntungan Pribadi dua oknum pengusaha ini, yang satunya adalah Deni, penjaga System Program Management Surveys c. (APMS) Larat, dan satunya lagi Aseng, yang bertempat tinggal di kelapa satu, Kecamatan Wuarlabobar, menjadi hal luar biasa bagi oknum-oknum tersebut. Keluh sebagian nelayan kepada wartawan media ini di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara pada Rabu 23/11/2022.

Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mana demi adilnya jata BBM subsidi tersebut dalam penggunaannya, namun tidak tertanggung jawabnya, pengelolaan, penyaluran’ tersebut semaunya kedia orang tersebut, sehingga menakibatkan ada sebagian Nelayan Tangkap mengeluh dengan cara oknum-oknum tersebut.

Perlu diketahui bahwa, sesuai rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada dua puluh, (20), Nelayan Tangkap Kecamatan Wuarlabobar, dengan satu rekomendasi mendapatkan jatah empat puluh, (40), liter Petralite.

Ironisnya, dari dua puluh Nelayan Tangkap, yang mempunyai jatah empat puluh liter, diduga diberikan kepada salah satu pengusaha bernama Aseng, dan kemudian diperjual belikan dengan kisaran harga per liter, mencapai, Rp. 22.000 sampai 25.000, hal ini dibenarkan oleh sebagian masyarakat Wunlah. Akibat dari cara oknum-oknum tertentu, masyarakat Wunlah harus ke pusat kota Larat, untuk membeli BBM jenis partamax.

Penelusuran ini, semoga menjadi perhatian semua pihak yang punya kewenangan untuk melakukan ricek lebih detail, untuk jadikan dasar, penindakan kepada yang diduga melakukan penyelewengan BBM. Untuk itu, kepada Instansi yang berwajib, sesegera mungin harus tertibkan oknum- oknum tersebut. Jika tidak dan atau dibiarkan dan diabaikan maka, tentu diduga, semua yang punya kewenangan juga terlibat, untuk meraup fee-fee, dari ke dua oknum tersebut.

Reporter. (EM)

Editor. Redaksi

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

12 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

21 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

21 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago