Desa Olilit lagi-lagi Tuntut hak ke Pemda Tanimbar Jelang Hut KKT Ke-24

October 2, 2023
IMG-20231002-WA0042

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Masyarakat Desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku telah menuntut hak atas lahan yang belum terbayar  jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepatnya Rabu 04 Oktober 2023. Dimana kembali melakukan aksi pemblokiran jalan, 1 km lebih dengan utang lahan senilai Rp. 71, 5 miliar dengan harga permeter mencapai 500 ribu rupiah, pada ruas jalan Ir Soekarno Kota Saumlaki, Senin 2/10/2023 pkl 09:
00 Wit.

Aksi pemblokiran jalan sebagai buntut dari tuntutan pembayaran kerugian atas lahan masyarakat adat yang telah di pakai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak 21 tahun silam, yakni dari tahun 2002 hingga 2023 belum juga terselesaikan, akhirnya masyarakat jadi marah.

Kepada awak media ini, Yosep Fasse dan Timotius Futwembun sebagai perwakilan masyarakat dimaksud menuturkan bahwa aksi ini merupakan respon atas ketidakpedulian Pemda Kepulauan Tanimbar kepada masyarakatnya sendiri.

“Sudah 21 tahun hak kami diabaikan dan kami selalu diberikan janji-janji manis yang tak kunjung kepastian, dan kami amati bahwa Pemda sama sekali tidak punya itikad baik untuk membayar ganti rugi atas lahan-lahan kami”, tutur Fasse dan Futwembun penuh kesal kepada Pemda Tanimbar.

“Sudah berulang kali kami datang dengan cara yang santun untuk meminta pertanggungjawaban Pemda, dan berulang kali pula kami melakukan aksi yang sama, tapi Pemda selalu berikan janji-janji kosong artinya hanya mampu berkata tetapi tidak mempunyai niat baik untuk membayarnya”, Terang keduanya.

“Jaman Bupati Petrus Fatlolon kami juga melakukan aksi yang sama dan ketika itu Bupati melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan menemui kami dan menurunkan SWERI (tanda larangan adat) dengan uang senilai Rp. 25.000.000 disertai janji akan segera direalisasikan pembayaran lahan kepada kami”, kenang keduanya.

“Tapi lagi-lagi janji tinggal janji bagai sebuah tembang daerah Tanimbar yang berbunyi…. Kekasih belum mati sudah lupa perjanjian…”, tambah keduanya dengan raut sedih.

Dengan aksi ini, Pemda diharapkan segera merealisasikan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan agar aktivitas perkantoran kembali normal, mengingat aksi tersebut dilakukan tepat dijalan Ir. Soekarno yang merupakan jalur protokol atau jalan utama di area perkantoran tempat dimana terlaksananya pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter : (TT.10)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?