Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Devi Ayuswisty, Perencana Aktif Pertama pada Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia saat menghadiri giat Pelatihan Anak sebagai PELOPOR dan PELAPOR yang bertempat di Ruang Pertemuan Villa Bukti Indah Saumlaki, Rabu, 7/8/2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan bahwa anak-anak adalah agen perubahan untuk memutus rantai kekerasan terhadap mereka sendiri.
“Anak-anak bisa menjadi agen pelopor, agen perubahan untuk memutus rantai kekerasan terhadap diri mereka dan permasalahan-permasalahan anak lainnya yang terjadi di sekitar mereka.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa anak bahkan memiliki kapasitas dalam pembangunan kemanusiaan, terutama tentang anak.
“Anak-anak punya kapasitas untuk bisa mengeluarkan ide, gagasan dan pendapat mereka terkait dengan pembangunan yang ada di daerah terutama pembangunan yang layak untuk mereka.” Ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa penting sekali untuk kita harus memenuhi hak partisipasi anak dengan forum partisipasi anak seperti ini, meningkatkan kapasitas mereka untuk bisa menjadi agen perubahan dan mengetahui isu-isu dan hak-hak anak.
“Kita mendorong anak-anak untuk bisa berani speak up, berani melaporkan hal-hal yang terjadi di sekitarnya. Penyalahgunaan wewenang atau kekerasan yang terjadi terhadap mereka di rumah, di sekolah, di lingkungan masyarakat.” Lanjutnya.
Menutup penyampaiannya, dirinya menyatakan bahwa anak membutuhkan pendampingan untuk menjadi lebih matang dalam menjadi agen perubahan.
“Ada beberapa proses yang harus dilalui untuk mereka bisa melakukan hal tersebut, yaitu dengan adanya pendamping dan fasilitator yang mana berdasarkan peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Forum Anak, Pendamping di forum anak itu sendiri pada Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Jadi anak-anak dapat menjadi pelapor terkait hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pemenuhan dirinya di Dinas DP3AP2KB untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Reporter : (TT 03)
Editor : Redaksi