Diduga Kades Menyalahgunakan Dana Desa Terkait Bangunan RLTH Dan Pengadaan Longboat

May 20, 2022
IMG-20220520-WA0127

Berita, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id
Salah satuh Tokoh masyarakat, Kecamatan Wermaktian, asal Desa Rumasalut, Uria Resimanuk, menjelaskan bahwa masyarakat yang mendapat bantuan Rumah Tinggal Layak Huni, tahun anggaran 2019, terkatung-
katung penuh tanda tanya, pasalnya, hingga saat ini pekerjaannya belum juga mencapai seratus persen (100%). Beber Resimanuk kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Media di Sifnana Kamis, 19/05/2022.

Lanjut dia, Pekerjaan RTLH (Rumah Tinggal Layak Huni) tahun anggaran 2019 diduga anggarannya tidak tersentuh dengan baik, pasalnya ada tujuh unit rumah dengan biaya per rumah senilai  Rp 48.000.000.00 (Empat puluh delapan juta rupiah), total keseluruhan dana berjumlah, Rp.336.000.000.00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah). Sambung dia, selain 7 unit RTLH, Yang lebih fatal lagi pengadaan 1 buah Longboat dengan nilai sebesar Rp. 120.000.000.- (seratus dua Puluh juta rupiah) untuk tahun anggaran 2020, sampai saat ini tidak terlihat longboat didesa Rumasalut, beber Uria. Juga ada kasus lain yang sudah tertera dalam laporan tersebut, kata Uria

Dirinya pun menambahkan bahwa, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Pemerintah Daerah Cq. Inspektorat Daerah, DPRD, Polres dan Kejaksaan Negeri sejak 03 Oktober 2021. Kasus ini, baru saja ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah untuk investigasi pada tanggal 9/05/2022. Hasil investigasi tersebut sampai saat ini belum mendapat kepastian, sehingga menimbulkan kekecewaan kepada masyarakat desa rumasalut, Kecamatan Wermaktian.

“Saat pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan investigasi ke desa tersebut tidak mendatangi kediaman pelapor, malah datangi Kades langsung untuk meninjau 7 unit RTLH tersebut. Ketika pelapor mengetahui ada pegawai Inspektorat Daerah kelapangan, akhirnya pelapor datangi 3 pemilik rumah tersebut dan mereka jelaskan” karena Kades turun langsung dengan pegawai inspektorat, sehingga mereka tidak bisa menyampaikan secara riil kepada pegawai Inspektorat.” Jelas Uria

Kata Uria, laporan terkait kasus di desa Rumasalut, bukan aspirasi pribadi saya, melainkan dari aspirasi sebagian besar masyarakat desa Rumasalut. Sesuai dengan hasil evaluasi masyarakat, karena pemerintah desa tidak mengedepankan keterbukaan sehingga masyarakat angkat bicara melalui laporan.

Sambung Uria, Laporan masyarakat tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD; Arfaksat Basar, Ketua Lembaga Adat; Norbertus Serayaman, Kepala Soa Aboulu; Alwinsius Refualu, Kepala Soa Ratanlia Ubun; Thomas Faumasa, Kepala Soa Nutun; Markus Fabeat, Lembaga Adat Kecamatan Wermaktian; 1. Uria Resimsnuk, 2. I.Inus Seralurin

“Laporan tersebut tentu didukung dan disahkan oleh sejumlah pejabat penting di desa Rumahsalut, sehingga kami bermohon kepada pihak Pemkab. Kepulauan Tanimbar Cq.Inspektorat Daerah serta sejumlah Instansi penegak hukum didaerah ini, kami minta tolong untuk membantu masyarakat desa Rumasalut, terkait laporan resmi yang sudah diajukan, agar harapan pemerintah pusat melalui dana negara ini, juga turut dirasakan oleh masyarakat di desa Rumasalut Kecamatan Wermaktian Kabupaten KepTan, Tutup Uria.

Reporter : MTT.I.1

Editor. Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?