Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Perencana Ahli Muda Dinas Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Pence Purimahua. SH, S.HUT,M.Si menyatakan bahwa Dengan adanya sosialisasi Perda tersebut bertujuan untuk mengendalikan kebakaran hutan bukan saja untuk Tanimbar tetapi untuk seluruh Maluku. Ungkap Purimahua kepada wartawan media ini, saat di temui diselah-selah kegiatan sosialisasi yang bertempat di aula Vila Bukit Indah pada Kamis 06/10/2022.
Sambung dia, hal ini tentu menjadi komimen Pemerintah Indonesia untuk mendudukkan “gas rumah kaca CO2” akibat tatanan perubahan iklim. “Menurut Purimahua, kenapa Perda tersebut dilakukan, agar organisasi penanganan kebakaran hutan ini dapat terealisasi secara terencana untuk dapat menimalisir dengan baik sampai ke tingkat desa. Pungkasnya.
Karena selama ini belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut, sehingga apa bila terjadi kebakaran hutan tentu semua pihak bergerak tanpa komando, juga langkah penanganan kebakaran tentu sangat berdampak bagi masyarakat. Untuk itu dengan terbentuknya organisasi, diharapkan bisa melakukan penanggulangan secara terencana, terorganisir mulai dari pasca kebakaran sampai dengan penanganan kebakaran, tentu itu yang diharapkan menurut Purimahua.
Tambah dia, satu-satunya Provinsi Maluku di Indonesia yang gerak cepat menindak lanjuti perintah berdasarkan Instruksi presiden RI Nomor, 3 Tahun 2020, yang mana memberikan “penegasan setiap Provinsi di Indonesia wajib menyusun Peraturan Daerah untuk penanganan hutan yang rusak akibat kebakaran.” Ungkapnya.
Mengapa itu penting? Karena kontribusi CO2 diudara berasal dari hutan Indonesia, oleh karena itu pemerintah Indonesia punya komitmen untuk menurunkan gas rumah kaca itu sehingga, Indonesia mendapat perhatian dari dunia internasional, karena sesuai janji pemerintah Indonesia bahwa 26% usaha sendiri dan 29% dari pihak lain dan atau dari negara internasional jelas Purimahua.
“Selanjutnya dirinya, menyatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan kepada stakeholder yang kemudian merekelah yang akan terlibat dalam satuan tugas, setelah terbentuk maka mereka akan sosialisasikan kepada masyarakat di daerah ini, melalui para Camat dan kepala desa. Tambah dia, selain itu, kedepan jika ada yang sengaja melakukan hal tersebut maka akan diberikan sangsi baik sangsi administrasi maupun sangsi pidana, selain itu, jika ada perusahaan sengaja untuk melakukan hal tersebut, maka dengan sendirinya Ijinnya segera dicabut. selain itu,
dirinya berharap, terkait dengan perlindungan hutan patut dijaga secara serius oleh masing-masing, mengingat hutan adalah pelindung utama untuk sumber air, sebab tanpa hutan maka akan terjadi kekeringan dimana-mana, tandas Purimahua.
Turut Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Keptan, Kabag Hukum, Waka Polres Tanimbar, Kasdim 1507 Saumlaki, Danramil 1507-02/Saumlaki. Camat Wermaktian Camat Wuarlabobar dan para Kepala Desa
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi