Saumlaki, mediatifatanimbar.id
Diketahui bahwa Pemerintah Pusat akan menghapus tenaga honorer yang dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 sudah mulai diantisipasi oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar dengan melakukan pendataan dan ferifikasi ulang terhadap tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hal ini ditegaskan oleh Pj. Bupati Daniel Indey, S.Sos saat jumpa pers di Lt. 3 – Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/08/2022).
“Kami sudah perintahkan kepala BPK-SDM dan staf untuk melakukan pendataan dan verifikasi seluruh tenaga honorer yang ada di kabupaten kepulauan Tanimbar sampai ke Kecamatan dan Kelurahan. Beta tegaskan ini Pendataan dan Verifikasi bukan untuk pengangkatan menjadi PNS, CPNS atau PPPK. BPK-SDM juga diminta untuk sesegera mungkin diselesaikan dan dilakukan uji public selama 14 hari biar masyarakat juga tahu jangan sampai namanya di SK ada tetapi orangnya tidak ada”, tutur Pj. Bupati.
Dengan melakukan uji publik selama 14, data tenaga honorer akan dipublikan (datanya akan ditempel di kantor-kantor, di pasar, dipublikan lewat media) sampai ke tingkat kecamatan. Proses uji public ini dimaksudkan agar ada kontrol penuh dari masyarakat Tanimbar terhadap keberadaan tenaga honorer itu sendiri.
Diketahui bersama bahwa di Kabupaten ini terdapat 2.358 tenaga honorer. 2.358 adalah jumlah yang bombastis dan oleh oleh Pj. Bupati tidak lagi sesuai dengan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) sehingga dengan jumlah sebanyak ini sungguh sangat membebani APBD setiap tahunnya.
“Jumlah pegawai Non PNS sampai dengan tahun 2022 sebanyak 2.358 orang. Ini data dari BPKSDM. Hal ini tidak sesuai dengan Anjab dan ABK serta membebani APBD setiap tahunnya. Gaji untuk mereka ini per bulan sebanyak 4,8 Milyar, coba kalau dikalikan dengan 12 bulan. Ini hanya gaji belum terhitung dengan uang makan. Di sini sudah harus dibuat efisiensi.” Tutur Pj. Bupati.
Pj. Bupati juga berharap agar seluruh proses pendataan dan verifikasi data Tenaga Honorer dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tersampaikan datanya ke kementrian jauh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 03 September 2022.
Penulis : MTT. 01
Editor : Redaksi