Ditetapkan 2 Tersangka Tipikor Kecamatan Selaru, Sebesar Rp. 625.000.000, Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KepTan

June 12, 2022
IMG-20220612-WA0024

Saumlaki mediatifatanimbar.id-

Dalam Siaran Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono.SH.,MH, yang didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan melakukan penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti (tahap II) Kecamatan Selaru terkait Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 625.000.000.-. Siaran pers tersebut digelar di Ruang Sidang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Jumat, 09/06/2022.

Usai siaran pers tersebut, Kepala Kejaksaan Tanimbar Sumarsono, sempat menjelaskan terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten KepTan saat ini diantaranya : Pertama, terkait Tindak pidana korupsi pada PDAM perkembangan terakhirnya masih dalam kasasi dimana 3 orang tersangka yaitu YB, YT dan IL  masih dalam proses kasasi. Kedua, Perkara Taman Kota, 2 orang tersangka masih dalam proses kasasi yaitu AS dan FYP sedangkan 1 terdakwa WF sudah ingkra karena sudah menerima putusan banding dan sudah dieksekusi di Lapas Wanita Ambon. Ketiga, untuk perkara DD/ADD desa Meyano Das posisinya sekarang untuk ke 3 terdakwa masih banding sehingga  kita masih menunggu putusan selanjutnya, Kata Kejari.

Kemudian untuk tahap penyidikan di kejaksaan saat ini ada 3 perkara diantaranya : Perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program Sistim Informasi Desa ( Simdes), sementara masih minta rupiah negara, masih minta ke Inpektorat Daerah. – Penyalahgunaan keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, progresnya saat ini sedang dalam permintaan ahli atau sedang dalam perhitungan kerugian negara oleh Inspektirat Daerah Kabupaten KepTan. – Dugaan Tindak Pindana Korupsi penyalahgunaan keuanga negara, Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolah Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) KepTan tahun anggaran 2020, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pungkasnya.

Dari pihak kejaksaan sudah melakukan tahap penyidikan karena penyidikan terhadap penyalahgunaan keuangan negara di Kecamatan Selaru telah di lakukan, untuk itu kasus yang ada di Kejaksaan sekarang ini ada 1 penuntutan dan 3 penyidikan, tutupnya.

Penulis MTT.03

Editor Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?