Dua Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar

January 30, 2023
IMG-20230130-WA0040

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar. Dua tersangka tersebut menggunakan modus mencari nafkah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut akhirnya di bekuk Pada hari Jumat, (27/01/2023) dan Sabtu, (28/01/2023).

Kepada media ini saat Konferensi Pers, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K di dampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O. Batlajery. Bertempat di ruang Vicon Polres setempat akhirnya membeberkan modus kedua pelaku. Senin, (30/01/2023).

“ Kata Kapolres, di kesempatan ini kami melakukan Konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika, adapun dari kasus ini telah amankan dua orang tersangka, pertama kali, berhasil mengungkap tersangka dengan inisial YB, pada hari Jumat 27 Januari 2023 pukul 09:30 Wit ( Disekitar ruas jalan Desa Olilit Raya). Dimana yang bersangkutan bersama seseorang yang di jadikan sebagai saksi, saksi tersebut diminta untuk menjemput narkotika tersebut. informasi awalnya narkoba tersebut di gunakan sedikit dan sisanya akan di edarkan (dijual) di wilayah Kepulauan Tanimbar.” Ungkap Umar Wijaya.

“Kemudian yang bersangkutan di amankan satu paket (1 Ji) dan satu plastik kecil yg biasa di gunakan untuk paketan narkotika tersebut Dengan berat 1,5 gram (bruto), plastik klip 100 buah, 1 buah dompet, 1 buah kaca, uang tunai 2 juta rupiah (pecahan seratus ribu), satu pasang sepatu hitam (merk Delmora) ukuran 41.” Bebernya.

Tambahnya, sepatu hitam tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut. Kemudian 1 buah Hand phone merk Realmi C15 warna biru dan 1 buah dos sepatu.

“Dari situ tersangka di bawah ke polres tepatnya ke Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, berhasil terungkap inisial YB bahwa, ada rekannya yang memesan barang yang sama pula (Narkotika). Sehingga tepatnya hari Sabtu, 28 Januari 2023 terungkap lagi dengan modus yang sama dengan cara di selipkan/disimpan di dalam sepatu dengan jumlah yang banyak yaitu dua paket yang berisikan Narkotika golongan I yang diduga sabu-sabu, Dengan berat total dari ke dua paket tersebut 2,03 gram terdiri dari 20 plastik berukuran kecil, 1 buah botol plastik bekas (merk Aqua) yang sudah di persiapkan untuk memakai narkotika tersebut, Dengan tersangka inisial ETW. Ditemukan juga 1 pasang sepatu hitam merk Delmora, 1 buah dos sepatu, 1 buah hp merk Oppo A54 warna hitam.” Jelas Kapolres Kepulauan Tanimbar itu.

“Berdasarkan pemeriksaan barang bukti serta saksi yang ada maka, patut diduga kuat kepada kedua tersangka tersebut di kenakan pasal yang sama yaitu, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal ini yaitu melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan memiliki serta menyimpan dan atau masih menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 1999 tentang narkotika.” Lanjut Umar Wijaya.

Sementara itu Kasat Narkoba, saat menjawab pertanyaan Awak media terkait hubungan tersangka dan pihak lain yang diduga merupakan sindikat, menjelaskan bahwa pihaknya sementara menelusuri lingkaran tersebut namun sampai saat ini belum dapat dipastikan, ujarnya.

“Barang yang diciptakan pasti ada pemiliknya dan hal ini bukan baru pertama kali. mungkin ini baru pertama kali ditemukan tapi yang jelas ada, pasti akan telusuri jaringan tersebut. Kedua tersangka ini orang luar Tanimbar, status tersangka ini mereka sementara mencari nafkah di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” terang Kasat Narkoba

Sudah itu lanjut Kapolres Kepulauan Tanimbar Umar Wijaya bahwa terkait kegagalan dalam praperadilan pada kasus narkoba sebelumnya adalah pihaknya tetap bekerja berdasarkan SOP dan segala tuntutan baik kekerasan terhadap pelaku ditiadakan.

“tentu saja kita sesuaikan dengan ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur)yang ada, setiap kegiatan pasti dilengkapi dengan seluruh administrasi penyelidikan, kalau kemarin kan ketika melakukan kegiatan karena ada kekerasan yang dilakukan oleh tim penyidik sehingga memang kalah di praperadilan. Tetapi terkait kasus ini secara profesional tidak melakukan tindakan kekerasan, tinggal saja undang RT-nya dan ada barang buktinya.” Terang AKBP Umar Wijaya.

“Terkait pengirimannya dari bandara atau dari pelabuhan masih dilakukan penyelidikan dan kita belum bisa ungkap sekarang karena masih dalam proses pengembangan lagi untuk tindakan berikutnya.” Jika hal ini di sampaikan saat ini, tentu akan terbaca ke mana-mana. Ucap Kapolres.
Informasinya memang Kecamatan Tanimbar Utara merupakan pintu masuk, nah terkait dengan pengamanan ini tentunya kita tetap memberdayakan personil yang ada di Polsek Dan sementara ini, Kasat Narkoba bersama anggotanya tetap untuk mengantisipasi hal tersebut. Jika sudah ada indikasi atau informasi tentu akan dimonitor ke sana, sebab jika stand by di sana pasti bolong. Alangkah eloknya kita tinggal bermain berdasarkan kecepatan informasi yang ada.” Tandas Kapolres.

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Kepala Satres Narkoba AKP Idris Mukadar, Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar IPTU O. Batlajery, Kasubsi Humas Polres Kepulauan Tanimbar IPDA M. Bakri, Anggota Satres Narkoba Kepulauan Tanimbar serta Awak Media.

Reporter MTT. 02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?