Categories: DaerahInvestigasi

Dua WNA Di Saumlaki Terancam Diproses Hukum, Jika Langgar Ini

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Xie Laibin dan Li Shaoming, diberi batas waktu hingga 4 Mei 2025 untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran administrasi selama melakukan aktivitas bisnis di Saumlaki. 

Kedua WNA ini diketahui tidak pernah melaporkan keberadaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian.

Langkah cepat diambil Tim Imigrasi Kelas II TPI Tual yang dipimpin oleh Samsul, S.H., Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian sekaligus Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, setelah menerima laporan keberadaan kedua WNA tersebut. 

Pada Sabtu (26/04/2025), tim langsung mendatangi kontrakan yang menjadi tempat tinggal kedua WNA beserta penerjemah mereka, di kawasan terminal pengeringan Pelabuhan Saumlaki, dan meminta kelengkapan dokumen sesuai peraturan keimigrasian.

Respon cepat pihak Imigrasi ini diapresiasi karena menunjukkan komitmen menjalankan tugas dan kewenangan dengan penuh tanggung jawab, serta mengakui bahwa informasi yang diberikan oleh media sebagai mitra sosial kontrol sangat penting untuk mendukung pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang membidangi urusan ini dan memiliki kerja sama kolaboratif dengan kami, untuk selalu meningkatkan sinergi, termasuk saling memberikan informasi terkait keberadaan WNA,” kata Samsul.

Demikian juga dengan Kepolisian setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Orang Asing.

Samsul menegaskan bahwa pemberitaan media tentang kasus ini menjadi atensi serius bagi pihak Imigrasi.

“Kami tidak boleh diam terhadap informasi yang ada. Informasi dari rekan-rekan media melalui pemberitaan resmi sangat membantu, dan kami berharap kerja sama seperti ini terus dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dan kedisiplinan administrasi keimigrasian,” ujarnya.

Terkait dengan Xie Laibin dan Li Shaoming, Samsul mengingatkan kembali bahwa mereka diberi batas waktu hingga 4 Mei 2025 untuk melapor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.

“Namun, apabila mereka hadir lebih cepat, tentu lebih baik,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, pihak Imigrasi telah mengamankan paspor kedua WNA tersebut.

“Jika ada upaya melarikan diri, saya pastikan mereka tidak akan bisa,” tutup Samsul.

(TT-02)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

8 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

17 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

17 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

21 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago