Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sebagian warga Tanimbar sempat dikagetkan dengan insiden beredarnya foto-foto pemalangan ruang bidang Bina Marga pada Kantor PU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan oleh beberapa oknum, Rabu sore, 11/12/2024.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab. Kepulauan Tanimbar, Rudolf D. Tayl, ST., MT, ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan kejadian tersebut terkait penagihan utang yang menurut pihak-pihak yang melakukan sweri, belum dibayar oleh pihak Bina Marga. Ujarnya pada Kamis, 12/12/2024 di ruang kerjanya.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih karena hal ini terkait utang sebelum saya menjabat disini. Kita harus perjelas dulu pokok perkara utangnya, apakah utang tersebut karena urusan kantor atau karena urusan pribadi. Karena setahu kami, semua utang bina marga sudah dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut, hal yang sama diungkapkan Yani W. T. Laratmase, ST., Kabid Bina Marga pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab. Kepulauan Tanimbar di ruang kerjanya.
“Ada beberapa kwitansi yang dibawa oleh basudara yang datang sweri kantor. Tapi pihak kantor tidak dapat langsung mengeksekusi dan membuat keputusan seperti apa. Di kwitasi sifatnya antar pribadi, tidak berkaitan dengan agenda kantor. Kami sudah minta kepada basudara yang datang kemarin supaya hadirkan mantan kabid yang menjadi sebab utama utang-utang ini ditagih disini,” cetusnya.
Diketahui para pihak yang melakukan sweri cukup resah ketika mendatangi ruang bidang bina marga karena terlihat telah ada aktifitas di dalam ruangan yang disweri.
Menurut salah satu pihak yang melakukan sweri, kejadian ini telah melanggar kesepakatan bersama.
“Kita sudah sepakat semalam bahwa kita selesaikan dulu swerinya, kemudian setelah dibuka baru kita bicarakan terkait permasalahan utang,” ujarnya.
Menurut Kabid asal desa Lingat Kecamatan Selaru tersebut, ruangan itu adalah tempat pemerintah melaksanakan aktifitas layanan publik. Sweri yang dipasang tidak tepat sasaran.
“Ini sudah akhir tahun dan ada banyak agenda yang harus dikerjakan di dalam ruangan bidang. Basudara yang sweri sangat mengganggu aktifitas pelayanan publik disini. Kami sudah mengambil langkah untuk bersurat ke pemerintah desa setempat untuk berkenan menyelesaikan tanda larangan sweri yang dipasang basudara disini. Karena menurut kami, jalur penyelesaiannya tidak seperti ini,” ujarnya.
Dirinya cukup menyesalkan tindakan sweri tersebut karena menurutnya, hal utang piutang tersebut belum dapat dibuktikan bahwa itu untuk urusan kantor.
Sekretaris desa Olilit yang dihubungi melalui telpon seluler juga menyayangkan aksi sweri tersebut.
“Sweri itu tanda larangan adat atas permasalahan terhadap tanah atau objek tertentu yang disengketakan oleh para pihak. Yang terjadi ini masalah utang piutang. Tidak boleh dengan alasan penagihan utang lalu kantor layanan publik disweri,” cetus Sekdes Olilit.
Dirinya berharap para pihak dapat menyelesaikan perkara ini dengan kepala dingin tanpa merugikan pihak manapun termasuk merugikan pihak masyarakat yang memerlukan layanan publik di tempat tersebut.
(TT : 06)