Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES, Kades Alusi Krawain dilaporkan Tokoh Masyarakat ke Penegak Hukum

August 31, 2022
IMG-20220901-WA0030

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ada sejumlah tokoh masyarakat Desa Alusi Krawain Kecamatan Kormomolin, melaporkan Kepala Desa kepihak penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang bersumber Dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021. Pemberitaan tersebut dilansir dari laporan tokoh masyarakat Desa Alusi Krawain pada Rabu 31/8/2022.

Para pelapor selaku tokoh masyarakat desa Alusi Krawain diantaranya. Wiro Atjas, Petrus Rerebain, dan Yacobus Surarlembit, terpaksa harus melaporkan Kadesnya kepihak penegak hukum, karena pemantauan mereka terkait keuangan Bumdes yang bersumber dari ADD, hanya demi kepentingan kelokmpok tertentu semata dan mengabaikan masyarakat.

Dalam laporan para tokoh masyarakat tersebut, menyatakan bahwa pembentukan BUMDES “Urangawaing” di desa Alusi Krawain sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang Nomor, 06 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 123 ayat (1) yang bunyinya Desa dapat mendirikan Bumdes, pada ayat (2) menyatakan pendirian Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Tetapi yang terjadi di desa Alusi Krawain, Menurut para pelapor, hingga saat ini belum memiliki dokumen berupa Peraturan Desa (Perdes).

“Lebih mirisnya lagi bahwa, pembentukan Bumdes tersebut tanpa melalui musyawarah desa tetapi atas inisiatif dan arogansi Kepala Desa Norbertus Suarlembit, melakukan penunjukan langsung tanpa mengindahkan masyarakatnya.

Selanjutnya penyertaan modal ke Bumdes sebesar Rp.80 juta tahun anggaran 2021 dengan kode rekening 6.2.2.01 sama sekali tidak dipertanggung jawabkan, Akhirnya para pelapor, melaporkan hal tersebut kepada Camat Kormomolin dan hasilnya terbukti bahwa dana Rp. 80 juta tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya hingga saat ini.

“Kata para pelapor, dari dana penyertaan tersebut sebesar Rp. 80 juta dicairkan dalam tiga tahap dan dalam pencairan tersebut, karena terjadi manipulasi dari pihak Kades, sehingga melebihi pagu penyertaan modal; tahap pertama sebesar Rp.54 juta, tahap dua sebesar Rp. 32 juta dan tahap tiga sebesar Rp. 30 juta. total keseluruhan sebesar Rp. 116 juta tersebut telah melebihi pagu yang dialokasikan untuk penyertaan modal Bumdes.”

Selain itu, jika dianalisa secara logika maka laporan yang di ajukan oleh para tokoh masyarakat desa Alusi Krawain, ada unsur dugaan penyalahgunaan dana Bumdes oleh Kepala Desa Alusi Krawain.

Selanjutnya dari laporan tersebut sudah di akomodir oleh Kejasaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan juga sudah menerima jawaban melalui surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa ” Laporan pengaduan masyatakat terkait dengan penyalahgunaan Keuangan Bumdes desa Alusi Krawain yang bersumber dari ADD tahun anggaran 2021 dapat ditindak lanjuti dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu 14 hari.

Menurut para pelapor, perbuatan yang dilakukan  oleh Kades atas penyalahgunaan kewenangan itu sudah pasti dapat merugikan masyarakat banyak sehingga  diharapkan kepada para penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan dana Bumdes tersebut dapat dipastikan secara terang benderang. Dan jika dalam proses pemeriksan ternyata terdapat kerugian keuangan negara, maka para pelapor berharap harus di proses secara hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter. MTT.03

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?