Ekspor Hasil Setiap Pelaku Usaha Perikanan Tanimbar Wajib Taat Regulasi

July 11, 2022
7edc180f-04c8-4c68-b791-9635b47b7930

Berita Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar M. Ariesam menyatakan bahwa, Undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah menetapkan bahwa bagi yang melakukan kegiatan mengambil hasil dari suatu daerah, maka dia wajib membayar retribusi. Jelas M.Ariesm kepada wartawan media ini saat ditemui diruang kerja pada Senin, 11/7/2022.

Sambung dia, mendasari undang
-undang Nonor, 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan Peearuran Daerah Nomor,17 Tahun 2013, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor, 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, didalamnya terkait dengan retribusi tempat pelelangan ikan yang memuat hasil usaha peeikanan, juga dibekap dengan peraturan Bupati Nomor, 7 Tahun 2012 tentang tata cara pemungutan retribusi pelelangan ikan.

“Dari regulasi tersebut, bagi pelaku usaha di daerah ini, wajib menyetor retribusi demi pembangunan Daerah.” Tambah dia sistim yang diterapkan saat ini adalah Surat Keterangan asal ikan itu dikeluarkan ketika pelaku usaha tersebut membayar retribusi kepada pemda melalui Dinas Perikanan, sebab dalam retribusi tersebut ada yang dikenal dengan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) dan Surat yang disamakan.

Retribusi tersebut disetor langsung ke Bendahara penerima untuk memperoleh SKA atau surat yang disamakan, sebab bukan semata memungut retribusi, tetapi hal itu tentu merupakan data sangat penting sebagai data prodiksi dan data pengiriman antar pulau, jelas Ariesam

Tambah Pengawas Ahli Mudah Perikanan Hendrik Abarua mengungkapkan bahwa sepanjang pelaku usaha perikanan sampaikan permohonan proses pengiriman prodak hasil perikanan semua berjalan dengan baik, tetapi ada juga pelaku usaha yang tidak melapor ke Dinas tentu diluar pantauan Dinas dan itulah mereka lolos dari retribusi.

“Sambung dia, Sejak bulan Januari 2022 ini, Dinas Perikanan telah mengeluakan surat ketegasan kepada para pelaku usaha perikanan di daerah ini agar tetap patuh terkait regulasi yang ditetapkan, dan saat ini kami sudah tempatkan petuga pada seriap tempag proses pengiriman seperti di Bandada dan Pelabuhan untuk mengontrol setiap pengiriman hasil kaut keluar daerah “

Reporter MTT.03

Editor Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?