Categories: Daerah

Emanuel Reressy, Anggota LAD Desa Sifnana Angkat Bicara Terkait Eksistensi & Program Kerja

Berita  Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yakni bahwa Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Bahkan pada pasal 11 ayat 1 Permendagri tersebut diatas, dikatakan bahwa Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi (TUPOKSI – red.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA.

Setelah hampir 2 tahun lamanya Pemerintah Desa Sifnana (Pemdes – red) memfasilitasi pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) sejak tahun 2021 silam yang bertempat di Balai Desa Natar Kamyase Sifnane Omele Tanimbar Selatan, awak media ini menyempatkan diri menyambangi Emanuel Reressy salah satu pengurus LAD Omele pada Rabu, 30/08/2023 sekitar pukul 19.15 WIT di rumahnya untuk mengetahui seperti apakah eksistensi, program kerja, serta bagaimana dinamika kepengurusannya selama ini.

Kepada awak media ini Emanuel yang akrab disapa IMAN Reressy itu lebih awal memperkenalkan pengurus lembaga adat di Omele. Kata Reressy, “pengurus LAD Omele saat ini terdiri dari empat orang yang terpilih dari kelima soa yakni Atanasius Londar (Bungalembun), saya sendiri (Aswembun), Mateus Ranolat (Oibur), dan Liberatus Fenanlampir sebagai Ketua (Taborat),” terangnya.

Terkait aspek legalitas LAD Omele khususnya Surat Keputusan/SK resmi, aktivis LGMNI itu menambahkan, “SK-nya ada. Juga, memang selama ini kami baru fokus untuk tupoksi nomor 4 dalam permendagri dimaksud yakni mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia,” jelasnya.

Mengenai program kerja LAD Omele, kata Reressy, “ada banyak program, tapi kemudian siapa yang mau mendanai program – program itu? Lebih dari itu, Pemdes Sifnana juga tidak pernah melibatkan kami lembaga adat dalam beberapa kali proses penyusunan APBDes sampai proses musrenbang tingkat desa maupun kabupaten (KKT-red)”, kesalnya. Ketersediaan dana atau anggaran lagi-lagi menjadi persoalannya dan bahkan LAD Omele sendiri terkesan “dipandang sebelah mata” oleh Pemerintah Desa Sifnana sendiri. Tandasnya.

” Sehubungan dengan program kerja, lanjut Reressy, Salah satu program luar biasa yang saya (Emanuel-red) lagi siapkan ini yaitu reboisasi hutan mangrove di areal Pasar Omele dan itu akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, tokoh-tokoh adat, dan pemerintah daerah termasuk pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar pun nanti diundang,” tuturnya penuh optimis.

Walau demikian, Reressy mengakui bahwa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sifnana hingga kini belum sanggup melahirkan peraturan desa atau Perdes sebagai dasar pijak resmi bersama atas sejumlah kebijakan dan keputusan yang dirasa perlu untuk menghadapi sejumlah persoalan adat istiadat yang terjadi di tengah masyarakat Sifnane Omele saat ini.

Oleh karena itu, salah satu pemerhati sosial budaya dan adat istiadat di Bumi Duan – Lolat ini sangat berharap agar sesegera mungkin Pemerintah Desa dan BPD Sifnana lebih cepat dalam proses finalisasi rancangan perdes atau ranperdes yang telah disiapkan hampir beberapa tahun terakhir sehingga sejumlah kebijakan dan keputusan yang mendesak diambil nanti tidak menyalahi aturan resmi yang lebih tinggi diatasnya.

Mengakhiri perbincangan hangat malam itu, Putra Asli Sifnane Omele itu tak lupa menitipkan sepenggal harapan bagi Pemerintah Desa Sifnana selalu mendukung sejumlah program baik LAD Omele ini kedepannya secara moril maupun materii/biaya operasional demi maksimalnya realisasi sejumlah program kerja LAD bagi desa tercinta ini. Juga sebagai putra Mandriak, Reressy berharap semoga pembentukan LAD di desa lainnya pun dipercepat sebagai usaha positif perlindungan hak – hak adat masyarakat hukum adat di Tanimbar, tutupnya

Penulis : MTT.04

Editor.   : Redaksi

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

17 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago