Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berupaya meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Hal ini dibuktikan dengan akan diluncurkannya program E-PTSP (Elektorik Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Tanimbar, Aloysius P. Rumwarin, S.Fils., Sabtu, (7/6/2025).
Rumwarin menjelaskan, E-PTSP merupakan konsep pelayanan yang mengintegrasikan berbagai prosedur administratif menjadi satu pintu layanan yang terpusat, memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan dan kebutuhan administratif.
“Dalam konteks Kantor Kementerian Agama, E-PTSP bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien kepada masyarakat terkait berbagai kebutuhan administratif terkait agama, seperti izin nikah, surat keterangan keagamaan, dan sebagainya,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, realisasi layanan E-PTSP di Kemenag Kepulauan Tanimbar membutuhkan proses.
“Kantor Kemenag Kepulauan Tanimbar, sebelumnya belum menerapkan PTSP. Baru di bulan Maret 2024, saya membuat kebijakan menerapkan PTSP meskipun tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Bahkan dirinya mengaku, PTSP tidak berfungsi efektif, dan kerap meresahkan warga yang meminta pelayanan.
“Fungsi PTSP hanya sebatas layanan menerima surat masuk dan sebagai tempat piket untuk menerima tamu. Sedangkan semua jenis pelayanan dilakukan di masing-masing unit kerja,” ungkap Rumwarin.
Dari PTSP ke E-PTSP
Rumwarin mulai terinspirasi untuk menggagas E-PTSP Kemenag Kepulauan Tanimbar saat mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan aAdministrator Angkatan XVII tahun 2025 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Saat itu kami diwajibkan membuat Aksi Perubahan. Judul aksi perubahan saya adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui E-PTSP pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kenangnya.
Dengan tekad dan semangat yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kemenag Kepulauan Tanimbar, Rumwarin mulai langkah demi langkah menyelesaikan E-PTSP.
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi Pembangunan sarana prasarana PTSP, penyusunan prosedur operasional standar (SOP), pelatihan bagi petugas pelayanan, pengadaan teknologi informasi yang mendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan PTSP yang tersedia.
“Konsentrasi penuh mendirikan E-PTSP Kemenag Kepulauan Tanimbar pada Mei 2025. Ada 10 (sepuluh) tenaga yang sementara mengikuti pelatihan untuk memahami sistem/aplikasi dan soft skills. Kita agendakan dalam bulan ini (Juni), sudah peluncuran,” ungkapnya penuh yakin.
Menutup penyampaiannya, dirinya berharap, dengan adanya E-PTSP, kualitas pelayanan Kantor Kemenag Kepulauan Tanimbar makin lebih efektif dan efisien dalam pelayanan.
“Dengan E-PTSP, kami dapat meningkatkan pelayanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel sehingga memuaskan masyarakat terhadap layanan yang diberikan,” tutupnya.
(TT-04)