Forkopimda, Tokoh Agama & Pangkalan TNI AL Saumlaki Lakukan Konferensi Pers Pemusnahan Miras Jenis Sopi

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id –Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H, S.E., M.Tr.Hanla., CRMP menyampaikan press release terkait penggagalan peredaran minuman keras jenis sopi sebanyak -/+ 665 liter (19 jerigen) di wilayah kerja Lanal Saumlaki, Jumat (11/04/025).

Minuman Keras jenis sopi tersebut dimusnahkan an di Mako Lanal Saumlaki. 

Danlanal Saumlaki dalam arahannya mengatakan bahwa, dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, TNI AL memiliki kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun SOP yang berlaku (prosedur tetap dalam penegakan hukum di laut), sehingga pemusnahan sopi di Mako Lanal Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu tentu sudah sesuai dengan amanat:

Pertama, Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu tugas TNI AL salah satunya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum intenasional yang telah diratifikasi dan sesuai kewenangan TNI AL dalam hal penyelidikan sebagaimana diatur.

Kedua, Dalam UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam pasal 282 ayat (1) sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.

Selain itu, kegiatan tersebut untuk mewadahi surat dari Keuskupan Amboina perihal pemberlakuan masa tenang prapaskah dimana disebutkan selama masa prapaskah segala jenis huru – hara, pesta pora serta mabuk-mabukan dan segala tempat-tempat perjudian (misal billyard, king, gaplek dan sejenisnya) dihentikan.

Penindakan terhadap peredaran tersebut merupakan upaya TNI AL dalam hal ini Lanal Saumlaki untuk menciptakan keamanan di laut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Saumlaki dan sekitarnya.

Hal ini sejalan dengan himbauan Danlantamal IX, untuk menciptakan suasana tenang dan damai diwilayah kerja Lantamal IX. Pada kesempatan lain Pangkoarmada III memberikan apresiasi atas kinerja positif Lanal Saumlaki, ” Ini sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran miras, agar dampak negatif akibat mengkonsumsi miras bisa dicegah”, ujar Pangkoarmada III. 

Turut hadir pada kegiatan konferensi pers, para keanggotaan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Komandan Lanud IG Dewanto, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan Wakil Uskup KKT – MBD dan Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan.

(Lanal Saumlaki)

mediatif

Recent Posts

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

4 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

4 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

8 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

1 day ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

2 days ago

Polsek Tanut Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…

2 days ago