Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Sinyalemen yang beredar terkait dengan rencana kelompok masyarakat Tanimbar dengan nama Forum Penyelamat Hutan Tanimbar (FPHT) untuk melakukan aksi demonstrasi terhadap perusahan HPH yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan operasional penebangan kayu di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang diberikan kepada PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) kini semakin mencuat.
Kepala Devisi Humas PT. KJB, Cosmas Futwembun SH kepada media ini di Saumlaki, Selasa, (1/11/22) mengatakan, operasional penebangan kayu di pulau Yamdena sampai hari ini tetap berjalan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang didalamnya ada aturan resmi yang harus ditaati dan dipatuhi oleh Perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), sehingga kalau asumsi masyarakat untuk menghentikan operasional perusahaan harus dibuktikan bukan harus bertindak secara membabi-buta.
Diakui bahwa PT. KJB yang melakukan kegiatan penebangan di pulau Yamdena mendapat pengawasan ketat dari dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bahkan pengawasan melekat melalui saluran satelit sehinga tidak semudah itu perusahaan melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan operasional penebangan kayu di hutan Yamdena dalam hal ini kawasan hutan produksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dikatakan, pembagian kawasan hutan yang dilarang melakukan kegiatan seperti, kawasan hutan lindung, kawasan hutan Konservasi, kawasan hutan suaka alam dan kawasan hutan rakyat itu sangat jelas, dan itu tidak bole dilakukan kegiatan apapun didalam kawasan hutan yang menjadi larangan oleh negara. “Jadi selama ini perusahaan hanya melakukan kegiatan operasional pada kawasan hutan produksi yang telah ditetapkan berdasarkan SK Menteri saja, jelas Futwembun.
Ditanya tentang rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh FPHT yang rencananya akan digelar di ibukota Kepulauan Tanimbar dan beberapa kota diluar Tanimbar dalam waktu dekat ini, Futwembun katakan itu hak mereka, yang penting bahwa perusahaan tetap berjalan sesuai aturan, bahkan melaksanakan kewajiban dalam bentuk aturan dan adat Tanimbar berdasarkan kesepakatan dengan desa pemilik petuanan hutan yang dikelola oleh perusahan HPH tersebut.
Ditambahkan lanjut Futwembun, perusahaan selama beroperasi di hutan Yamdena telah menyelesaikan kewajiban kepada desa-desa pemilik petuanan melalui bantuan CDR seperti yang dilaksanakan di desa Wermatan, Makatian, Batuputih dan Marantutul dengan volume berbeda namun diterima dengan senang hati, sehingga kalau ada yang ngotot bahwa perusahaan mengabaikan tanggung jawab kepada masyarakat itu perlu dibuktikan, seperti juga hutan desa Lelingluan itu perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan penebangan di wilayah tersebut, ” Tutupnya.
Reporter (Amas).
Editor Redaksi