Categories: Daerah

Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Rangkah Penertiban Di Pasar NggriMase

Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id-
Dalam rangkah Penegakan perda di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP), Perhubungan, Lantas, Polisi Militer Melakukan penertiban di Pasar Nggrimase di Olilit-Saumlaki Selasa, 25/10/2022

Penertiban yang dilakukan oleh gabungan instansi khususnya pembenahan di bahu-bahu jalan yang telah di penuhi oleh para pedagang kaki lima, seperti bangunan kios-kios yang sudah mendekat ke jalan utama dan juga para penjual sayur mayur dan ikan. Para petugas penertiban, menghimbau serta mengarahkan agar bangunan kios yang sudah mendekat ke jalan utama diharuskan untuk mundur.
Sedangkan, bagi para penjual ikan dan sayur-sayuran yang sudah bertentangan dengan regulasi, diarahkan agar segera kembali ke tempat yang sudah disediakan, karena tempat yang dimanfaatkan saat ini  sangat mengganggu kenyamanan lalulintas dan para pengunjung.

Pasar nggrimase selalu menjadi perhatian besar oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena pasar inilah menjadi pintu masuk kota Saumlaki, untuk itu perlu dilakukan pengendalian secara baik dari sisi kebersihan lingkungan pasar dan juga ketaatan dari para pelaku usaha. Tentu hal ini menjadi tanggung jawab Kepala Pasar (Kapas) bersama krunya, agar setiap saat wajib melakukan pengawasan secara kontiniu untuk memastikan keamanan, kenyamaman bagi warga pasar. Selain itu juga wajib melalukan penertiban secara tegas kepada setiap pelaku usaha yang sengaja tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Otoritas pasar adalah ditangan Kapas, untuk selalu melakukan yang terbaik bagi warga, agar pasar nggrimase yang adalah menjadi tempat pijak usaha dan pergumulan hidup bagi pelaku usaha, agar dapat mengerti terkait makna dari kebersihan lingkungan dan keamanan serta kenyamanan di lingkup pasar nggrimase, semuanya dapat terkendali, itu pun tergantung dari saling menghargai dan tekun serta patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak petugas yang berada dilokasi untuk melakukan pengamanan perda, berharap kepada para pelaku usaha baik penjual ikan, sayur maupun bangunan kios yang sudah diinstruksikan, kiranya dapat memahami dan segera mengamankan, sehingga pada pengamanan berikutnya, tidak terjadi salah paham antar petugas dan oknum tertentu.

Reporter. WI.01

Editor. Redaksi

mediatif

Recent Posts

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

4 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

4 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

8 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

1 day ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

2 days ago

Polsek Tanut Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…

2 days ago