Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sebuah gebrakan baru dilakukan sejumlah anak muda Tanimbar, yang berhasil mendirikan organisasi independen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bergerak di bidang Lingkungan Hidup, Pemberdayaan dan Pengawasan.
Namanya ALTAR, singkatan dari Aliansi Tanimbar Raya.
Setelah melewati berbagai dinamika proses legalitas di tingkat daerah hingga pusat, ALTAR secara resmi tampil ke publik dalam sebuah acara konferensi pers sederhana di hadapan awak media Tanimbar, bertempat di Sekretariat ALTAR, jalan belakang Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (24/7/2025).
“Hari ini secara resmi ALTAR tampil di publik. Kami hadir menjadi salah satu mitra strategis Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Bumi Duan Lolat,” tandas Sekretaris Umum ALTAR, Marsel Romrome.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum ALTAR, Mezach A. Luturmas, mengungkapkan tujuan pembentukan ALTAR adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Siapa saja boleh bergabung. Kita bergandeng tangan mewujudkan lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, akuntabel dan profesional, serta meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat melalui program pemberdayaan,” ujar Luturmas.
Selain itu, dirinya menambahkan, ALTAR juga fokus terhadap permasalahan lingkungan hidup dan pengawasan.
“Masalah lingkungan hidup menjadi keprihatinan bersama. Dari SDM yang kami dimiliki, ALTAR akan menawarkan solusi baru bagi Tanimbar bersih dan terhindar dari pencemaran lingkungan,” tegasnya.
ALTAR berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah dan seluruh elemen untuk melakukan pengawasan kebijakan publik dengan kajian ilmiah.
“Kami tidak di jalan dan melakukan pengawasan dengan teriak. Fokus kami adalah membuat kajian kritis untuk menghasilkan rekomendasi solutif demi kepentingan Bumi Duan Lolat,” tandas Luturmas.
Masih terkait aspek legalitas ALTAR, sebagaimana dilansir dari laman resminya (https://aliansitanimbar.blogspot.com/?m=1), ALTAR secara resmi terdaftar dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor SK : AHU-0004807.AH.01.07 Tahun 2025 pada tanggal 17 Juni 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adalah Piter Alisaman, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kepulauan Tanimbar.
Selain mengapresiasi kehadiran ALTAR, mantan Pejabat Kepala Desa Karatat Kecamatan Wuarlabobar tersebut menegaskan bahwa seluruh dokumen ALTAR telah diverifikasi, dinyatakan lengkap, dan ALTAR siap berkipra di tengah masyarakat.
“Seluruh dokumen ALTAR telah lengkap. Kami berharap ALTAR dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, bersama membangun Tanimbar maju,” cetus Piter.
(TT-10)
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…
Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…