Gegara Hanya Lapor Diri Saja, Ketua STKIPS Di bawah YPT-RLS Memberhentikan Dosen Lulusan S3

May 10, 2022
IMG-20220511-WA0006

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-

Dr. Richard Kopong, S.S., M.Hum., sebagai Doktor pertama pada Yayasan Perguruan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS) merasa tidak puas atas tindakan tidak mendasar yang dilakukan oleh Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS) terkait pemberhentian terhadap dirinya untuk melakukan segala kegiatan pendidikan pada Perguruan Tinggi tersebut. Ungkap Kopong kepada wartawan media tifa tanimbar saat datangi Kantor Media di Sifnana pada 10/05/2022.

Menurut dia, “saya melanjutkan studi ke jenjang S3 atas dasar ijin resmi dari YPT-RLS, segala administrasi terkait tugas selalu dilaporkan sesuai kebutuhan kampus hingga sampai pada penyelesaikan studi”, pungkasnya.

Dirinya secara resmi menyandang gelar Doktor, kemudian kembali ke kampus untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. namun pada kesempatan itu pula Kepala Biro Kepegawaian YPT-PLS pada tanggal 02 Maret 2022 telah menyatakan harus melaporkan diri kepada pimpinan STKIPS, Ujar Dr. Richard.

Saat itu juga dirinya, ditemani oleh Kepala Biro ke Kantor STKIPS membawa serta Surat Pengantar Tugas (SPT) dari Ketua YPT-RLS tujuannya untuk lapor diri. Maksud SPT tersebut adalah Ketua STKIPS segera memberinya tugas mengajar sebagaimana biasa. Saat tiba di kantor STKIPS, dirinya melaporkan diri kepada Wakil Ketua III karena beliau satu-satunya pimpinan yang hadir di saat itu, mengingat Ketua STKIPS sementara tidak berada di tempat tutur Dr.Richard.

Sambung dia, dua minggu kemudian Ketua STKIPS, Olivir Srue, S.Th., M.Pd. yang sementara ini merangkap jabatan sebagai Sekretaris Yayasan karena merasa tersaingi maka pada tanggal 17 Maret 2022, Srue selaku Ketua STKIPS, memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa dirinya tidak menghargai mereka karena tidak lapor diri kepada pimpinan STKIPS, sementara dirinya sudah lapor diri. Pungkasnya.

Prediksi Ketua STKIPS Olivir Srue terhadap dirinya tentu sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, karena dirinya tentu sudah mendapat SPT dari Pimpinan Yayasan, ujar Dr. Richard

Akhirnya Olivir Srue, Ketua STKIPS, mengada-ngada dan jelas melakukan Abuse of Power (penyalahgunaan kewenangan) dengan menuduh dirinya tidak melaporkan diri dan menetapkan Keputusan berupa sanksi untuk melarang dirinya tidak lagi terlibat sebagai dosen mata kuliah, penasehat akademik, penguji dan pembimbing dalam Kampus STKIPS sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam hal ini, Srue tentu sangat melanggar dan menyalahi UU Ketenagakerjaan karena tanpa melewati tahapan yang memenuhi syarat untuk seseorang tenaga kerja harus diberhentikan.

“Larangan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi oleh Ketua STKIPS Olivir Srue kepada dirinya, tentu sangat melanggar aturan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang justru mendukung pelaksanaan kebebasan akademik dan mewajibkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.” Tambah dia, tindakan yang diambil Srue, jelas tentu merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap wajah pendidikan di Indonesia, khusunya Perguruan Tinggi dan pelecehan terhadap dirinya sebagai seorang Doktor. “Bagaimana mungkin seorang Ketua Sekolah Tinggi seenaknya saja membatalkan aturan-aturan yang berada di atasnya dan berlaku di Negara ini seakan-akan para penyusun aturan-aturan tersebut dianggap tidak selevel dengannya.” Kata Dr. Richard

Tandas Dr. Richard, Ketua STKIPS jelas telah melanggar aturan di Kampus itu sendiri yang juga mewajibkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, seperti Peraturan YPT-RLS dan Status STKIPS. Dirinya menyandang gelar Doktor, karena ada dukungan penuh YPT-RLS, kepadanya. Dirinya sebenarnya sangat ingin untuk membangun kampus tersebut dengan buah pikiran, kualitas ilmu, kualitas diri dan segenap tenaga dengan sejumlah kemampuan yang dia miliki bagi mahasiswa Tanimbar yang sempat mengenyam pendidikan pada kampus tersebut, namun gara-gara lapor diri saja bisa disingkirkan oleh Ketua STKIPS, tanya dia ada apa di balik itu.

“saya tidak tahu alasan Ketua STKIPS, Olivir Srue, S.Th., M.Pd., melakukan hal itu namun satu hal yang saya tahu dengan pasti bahwa seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia membutuhkan lulusan S3, hanya STKIP Saumlaki yg tidak butuh S3. Saya hanya bisa berharap hal-hal seperti ini yang tidak memiliki bobot dan nilai tambah bagi Perguruan Tinggi tentu wajib direvisi sesuai ketentuan nasional.”tutupnya

Penulis. MTT.03

Editor. Jefry

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?