Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Grounbreaking Cerimony merupakan titik awal untuk pelaksanaan pembangunan Sentra Kalautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang bertempat di Ukurlaran Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Sabtu 12/11/2022, yang sudah lama ditunggu.
Direktur Kepelabuhanan Perikanan Triharis Wibowo, dalam sambutannya menyatakan bahwa, SKPT merupakan konsep pembangunan Kelautan dan perikanan berbasis kepada wilayah, idealnya karena satu wilayah maka, bukan hanya pelabuhan saja yang diperioritaskan tetapi juga ada pembangunan lain yang juga diperioritaskan untuk kawasan budidaya, pasar serta lainya tentu berlandaskan pada kota yang ada di daerah ini. Tuturnya Wibowo
Sambung dia, dasar pelaksanaan pelabuhan SKPT ini, berdasarkan Peraturan Kementrian Perikanan dan Kelautan Nomor; 50 Tahun 2021 tentang Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) dan juga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 125 Tahun 2021 tentang penyiapan lokasi dan kordinator pembangunan yang salah satunya bertempat di Ukurlaran Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bebernya.
“Kami dari Direktorat Perikanan KKP terus berupaya menjadikan pelabuhan yang modern, ramah lingkungam dan melayani.” Hal ini tentu merupakan arah pembangunan perikanan kedepan, sehingga bisa disamakan Visi diseluruh pengelola pelabuhan perikanan baik yang di pusat maupun di daerah. Pelabuhan Ukurlaran terbangun sejak tahun 2005 oleh Pemerintah Daerah dengan luas lahan 2 hektar dan dilakukan pembangunan secara bertahap dari tahun 2008 sampai 2015. Ditahun 2020, mulai dilakukan perencanaan pembangunan dan puji Tuhan di tahun telah terjawab dan diakhir tahun 2022 ini dana konstruksi pembangunan yang bersumber dari Jepang akan dilaksanakan.
“Lebih lanjut, dirinya menekankan agar proses pengembangan Pembangunan Ukurlaran Saumlaki, pada tahap awal ini diharapkan dapat melibatkan dan mengutamakan tenaga kerja lokal, yang tentunya harus sesuai dengan kualifikasi, selain itu juga, melibatkan para pengusaha lokal dalam rangka peningkatan pengembangan daerah dan perekonomian- perekonomian daerah ujarnya.
Proses pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja mulai tanggal 27 Oktober tahun 2022, dan Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 8 November 2022, dan waktu yang dipastikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini selama 450 hari kalender yaitu sampai Januari Tahun 2024 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 1 tahun 365 hari kalender. bebernya
Mengingat areal tersebut hanya 2 hektar, dan kedepan tentu pengembangan perlu diperluas, sehingga Dirinyapun berharap kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk dilakukan tambahan pembebasan lahan agar kedepan tidak menjadi kendala demi pengembangan area perikanan dan kelautan di daerah ini lebih khusus di Ukurlaran Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. pintanya.
Reporter. MTT 03
Edotor. Redaksi