Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Mantan Bupati periode 2017-2022 Petrus Fatlolon dalam siaran persnya menyatakan bahwa sesuai info terkait dengan hak-hak ASN hingga saat ini belum terbayarkan karena ulah pejabat sebelumnya, hal ini menurut Fatlolon keliru besar. Ungkap dia, saat melakukan konferensi yang digelar di kediaman pribadi di desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Rabu 14/12/2022.
“Mengapa dirinya harus ucap demikian? Karena DAU yang ditranasfer itu kan bukan direkeningnya Petrus Fatlolon, ungkapnnya. Tetapi dana tersebut direkening Kas Daerah di Bank Maluku,” selanjutnya dirinya prediksi uang tunai sementara ada di Kas Daerah saat ini berkisar 75 sampi 90 miliar.” Dirinya pun berharap agar dari pihak Pemerintah Daerah mesti terbuka, menjelaskan apakah DAU bulan Desemner 2022 sudah dicairkan atau belum, jika belum apa penyebabnya? Jika belum terus ada yang bilang karena ulah mantan Bupati Peteus Falolon sehingga belum ditransfer itu salah besar tandasnya.
Sambung dia, berdasarkan pengalaman, DAU ditransfer setiap bulan dengan syarat DAU sebesar 43 miliar lebih itu ditransfer setiap tanggal 30 atau 1 setiap bulan berjalan apabila “Laporan Keuangan bulan lalu sudah disampaikan ke Kementrian Keuangan dan telah memenuhi syarat, sesuai standar pengelolaan keuangan, maka DAU bulan berikutnya tentu ditransfer. Tetapi jika DAU untuk bulan Desember tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten KepTan belum mendapat transfer maka’ menurut mantan Bupati Petrus Fatlolon tentu ada yang belum beres, jika demikian apa benar itu ulah saya Petrus Fatlolon sebagai mantan Bupati ? ,” ungkapnya
“Demikian maka, menurut Fatlolon, hal ini tentu harus adanya keterbukaan dari pihak-pihak yang berkepentingan supaya jangan kemudian dirinya dikambing hitamkan.” Tambahnya, sesuai dengan prediksi dana yang ada di Kas Daerah saat ini berkisar 75 sampai 90 miliar, dirinya menyarankan agar hak-hak ASN harus dibayarkan jangan tunda-tunda, karena mereka kan mau Natalan dan Tahun Baru pintah Fatlolon.
Reporter MTT.03
Editor. Redaksi