Categories: Daerah

Hakim Tunggal: Dipastikan Sidang Praperadilan Pemohon PF & Termohon Kejaksaan Negeri Tanimbar Diputuskan Senin 29 Juli 2024

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Hakim tunggal HARYA SIREGAR.SH menyatakan bahwa, progres sidang praperadilan antara pemohon PF dan Termohon dari pihak Kejaksaaan Negeri Kepulauan Tanimbar akan diputuskan pada hari Senin 29 Juli 2024. Ungkap Harya saat memimpin sidang Praperadilan bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selasa 23/07/2024.

Menurutnya, tawaran waktu kepada para pihak pemohon dan termohon menginginkan proses sidang praperadilan ini cepat dan efisien, melalui tawan dari Hakim Tunggal tersebut para pihak, baik pemohon maupun termohon sepakat dan menyetujui proses sidang ini cepat dan efisien.

Lebih lanjut kata Hakim Tunggal, sesuai jadwal persidangan dimulai hari ini selasa 23 Juli 2024 yaitu hanya sebatas membaca permohonan dan jawaban, besoknya kita masuk pada bukti surat dari para pihak dan saksi dari pemohon, kemudian hari kamis tetap dibuka sidang untuk menyampaikan surat dari para pihak yang mungkin saja masih tertinggal dikhususkan bagi saksi dari termohon jika ada, dan hari jumat itu kesimpulan dan hasil sidang praperadilan ini akan diputuskan pada hari Senin 29 Juli 2024, Jelas Hakim.

Sesudah itu, proses sidang berlangsung dengan pembacaan permohonan oleh penasehat hukum pemohon, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon.

“Pihak pemohon dalam jawabannya menyatakan bahwa, seluruh dalil atau alasan yang diajukan oleh pemohon yang disampaikan dalam praperadilan ini, dapat disampaikan bahwa pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil yang diperoleh, sehingga sejumlah dalil dan atau alasan yang diajukan pemohon melalui penasehat hukum kami menolak semuanya.”

“Selain itu, pihak penasehat hukum setelah mendengar sejumlah jawaban dari pihak termohon, para penasehat hukum pemohon melakukan koordinasi dan hasilnya menolak semua
jawaban yang disampaikan termohon .”

Reporter : (TT 03)

Editor : Redaksi

mediatif

Recent Posts

Pembangunan Gedung SMPN Satap Lamdesar Barat Tanpa Papan Informasi

Lamdesar Barat, mediatifatanimbar.id — Proyek pembangunan gedung baru di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Lamdesar…

2 hours ago

Polemik Oknum Aparat TNI AD dan Warga Sipil AT Terselesaikan Secara Damai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dugaan kasus penipuan yang dilakukan salah seorang aparat TNI AD asal desa…

3 hours ago

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

16 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

21 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 days ago