Hanya Karena Absen 10 Hari, 8 Siswa SMPN 2 Yaru Tak Naik Kelas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Delapan siswa SMP Negeri 2 Yaru, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dinyatakan tidak naik kelas karena tidak masuk sekolah selama 10 hari. Keputusan ini diambil Plt. Kepala Sekolah, Thomas Boki, berdasarkan kesepakatan rapat awal bersama pemerintah desa Sofyanin dan Walerang serta orang tua siswa.

Menurut salah satu orang tua siswa, Engelbertha Saka, keputusan tersebut dianggap tidak adil karena tidak mempertimbangkan latar belakang ketidakhadiran anak-anak. 

“Anak-anak tidak naik kelas hanya karena bolos lebih dari 10 hari. Tidak ada teguran atau pendekatan sebelumnya kepada kami sebagai orang tua,” ujarnya dengan nada kecewa.

Engelbertha menilai sanksi hanya diterapkan kepada siswa, sementara guru yang lalai tetap bebas dari konsekuensi. Ia mengungkapkan, ada guru yang berlibur sebelum ujian semester ganjil sehingga mata pelajarannya tidak diujikan.

“Lalu di mana keadilan?” Engelberta bertanya heran.

Ia juga mengkritik aturan sekolah yang membebankan sanksi tambahan, seperti kewajiban membawa satu set kursi bagi siswa yang terlambat kembali dari libur atau hendak pindah sekolah. 

“Bahkan ada siswa yang ingin pindah sekolah harus bayar Rp500 ribu, ditambah kursi dan semen satu sak,” bebernya.

Kasus tersebut kini dilaporkan secara resmi ke Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Dalam laporan, para orang tua meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan yang dinilai tidak layak diterapkan.

Mereka juga berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Tanimbar segera melakukan analisis menyeluruh terhadap manajemen sekolah dan proses pengangkatan kepala sekolah, agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tetap terjaga.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Fordata, Thomas Boki, membenarkan adanya keputusan tidak menaikkan kelas 8 siswa tersebut. 

“Itu berdasarkan komitmen bersama orang tua murid di hadapan kepala desa Walerang dan Sofyanin,” jelasnya. 

Namun, ia membantah adanya pungutan Rp500 ribu maupun kewajiban membawa kursi dan semen. Thomas menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

“Kami akan tinjau kembali keputusan yang diambil dalam rapat perdana waktu itu,” pungkasnya.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

6 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

19 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago