Hardi Tanaya Diduga Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawa Umur

November 11, 2022
IMG-20221111-WA0026

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatatanimbar.id- lagi-lagi terjadi tindakan kekerasan terhadap anak dibawa umur, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di salah satu lembaga pendidikan swasta, pada SD Naskat Santa Theresia Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana pelakunya bernama Hardi Tanaya, salah satu pemilik toko Makassar Larat, Rabu (9/11/2022).

Diketahui, kekerasan fisik ini terjadi berawal dari bermainnya anak-anak di sekolah. Kemudian ada kesalahpahaman antara anak dengan anak, namun salah satu dewan guru telah melakukan pembinaan terhadap anak-anak tersebut, serta berharap hal sebatas di sekolah. Namun, kagetnya, orang tua dari salah satu anak yakni Hardi Tanaya, tidak peduli, dan mengambil langkah, inisiatif sendiri untuk melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu anak.

“Kekerasan terhadap anak kami, inisial FL sekitar pukul, 09.00 pagi. Dimana yang diduga melakukan kekerasan Hardi Tanaya, dengan menampar pipi, kiri, kanan, anak kami, kemudian mencekik batang leher dan berusaha mengangkat anak kami, hendak dibanting di tanah,” tutur orang tua korban kepada wartawan ini.

Mendengar hal tersebut, orang tua lelaki dari korban berencana membuat perhitungan dengan Hardi Tanaya, (diduga pelaku), namun rencana pembalasan tidak terjadi dan lebih memilih melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Tanimbar Utara Larat.

Hasil konfirmasi via telepon dengan Kanit Reskrim Polsek Tanimbar Utara, membenarkan kejadian tersebut dan menambahkan telah menerima laporan Polisi, menyangkut kekerasan terhadap anak tersebut.

Orang tua dari korban kekerasan fisik ini, berharap kepada pihak Kepolisian Sektor Tanimbar Utara, untuk menidaklanjuti laporan tersebut, dengan harapan tidak tebang pilih dalam permasalahan tersebut.

Tambahnya, ini kekerasan terhadap anak, harus di seriusin oleh pihak kepolisian, agar yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak, harus diproses hukum.

Masih dalam ingatan masyarakat, bahwa Presiden Joko Widodo, berpesan untuk menjaga anak-anak Indonesia, agar para generasi penerus bangsa dapat hidup dan tumbuh berkembang di dunia yang sesuai, yaitu dunia anak-anak. Dunia anak-anak yang di penuhi dengan kegembiraan, keceriaan, kekreativitasan, dan keaktifan dari masing-masing anak.

Namun ironisnya, hal ini berbanding terbalik dengan perilaku orang tua seperti Hardi Tanaya, ini.

Menanggapi hal tersebut, orang tua korban tak berhentinya meminta, memohon, kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar merespon dengan cepat. Jangan berlarut dalam menyikapinya, mungkin dengan membaca pemberitaan-pemberitaan di media, mungkin dasar inilah Dinas tersebut bisa meluangkan waktu untuk bertemu pihak-pihak terkait, untuk menindaklanjutinya juga.

Untuk itu,Dinas PPPA Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta menanggapi serius kasus kekerasan terhadap anak. Juga sesungguhnya terus berupaya melakukan sinergi dan kolaborasi dari multi sektor untuk bersama-sama memerangi kekerasan terhadap anak dan memastikan hak-hak anak terpenuhi demi mencapai Indonesia Layak Anak, 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Hardi Tanaya, yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di sekolah SD Naskat Santa Theresia Larat ini, patut diproses, dan ada alasan harus lolos dari undang-undang Perlindungan Terhadap Anak.

Korban kekerasan yakni FL, diketahui berumur tujuh (7) tahun, korban juga dibangku pendidikan kelas dua. Korban dengan umur demikian, bisa mendapatkan kekerasan dari Hardi Tanaya, ini pertanda yang diduga pelaku, tidak paham benar tentang Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak, dan mungkin saja, Hardi Tanaya, berpikir semua permasalahan bisa diselesaikan dengan uang, dengan demikian seenaknya melakukan kekerasan.

Diketahui kekerasan terhadap anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada si anak dikemudian hari. Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada tanda-tanda bekas kekerasan.

Secara psikis anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti, gangguan stres, pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik. Lalu orang tua sering sekali tidak menyadari atau terlambat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan.

“Berkaitan dengan masalah tersebut, kami orang tua telah memintai pihak medis untuk melakukan visum terhadap anak kami dan sekali lagi telah resmi melaporkan yang bersangkutan,”tegas orang tua korban.

“Lewat peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Hardi Tanaya ini, anak kami sepertinya mengalami trauma, sehingga takut pergi ke sekolah. Ini yang membuat kami orang tua, seperti beban, dan berpikir terhadap kondisi anak kami,” ungkapnya.

Reporter. P1

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?