Hatane, Putusan MA Karena Tergugat Melawan hukum, Tanah Obyek Sengketa Milik Jefry Yaran, Dikembalikan Dalam Keadaan Semula

February 8, 2023
IMG-20230208-WA0038

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pelimpahan Kuasa yang dipercayakan Jefry Yaran Kepada Pengacara Anthoni Hatane. SH., MH dan Kawan-kawan, menyatakan bahwa mendasari Putusan Mahkama Agaung (MA), Nomor.1003/PK/Pdt/2022, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dengan amarnya menghukum dan
mengembalikan Tergugat karena melawan hukum Terkait, Tanah Obyek Sengketa Milik Jefry Yaran, maka harus dikembalikan dalam keadaan semula dan menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 2, 5 juta . Ungkap Hatane kepada wartawan media ini, saat konferensi Pers yang di gelar kediaman pribadi Jefry Yaran di desa Sifnana Rabu, 08/02/2023.

Menurutnya, perkara sengketa tanah antara Jefry Yaran melawan Resa Fordatkosu ditingkat Pengadilan Negeri (PN) dimana dalam perkara Nomor, 34/Pdt.G/2020/PN Sml, dalam putusan pertama pengadilan mengabulkan penggugat untuk sebagian, amarputusannya sudah jelas dijabarkan dalam putusan.

Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN), kemudian dia mengadili sendiri dengan menyatakan amarnya bahwa mengabulkan permohonan banding dari tergugat pembanding lalu membatalkan PN Saumlaki, dalam pokok perkaranya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa melalui Jefry Yaran lewat kami sebagai Kuasa Hukum mengajukan peninjauan kembali karena pemilik lahan tersebut tidak lagi mengupayakan kasasi, karena menurut Jefry Yaran mau atur secara keluarga. Namun dari penggugat bersih keras tidak mengakui niat baik itu maka, kami selaku kuasa hukum akhirnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang sudah ingkra yang berkekuatan tetap,” beber kuasa hukum Jefry Yaran.

Tambahnya, jika dilihat dari konstruksi atau amar putusan tersebut, maka adanya kepastian hukum karena itu bukan sifatnya deperatur atau pernyataan yang bersifatnya eksekutuler artinya ada perintah demi hukum.

Untuk dari pihak Kuasa Hukum dari Jefry Yaran yakni anthoni Hatane memastikan untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah ingkra untuk memenangkan Jefry Yaran, tujuan eksekusi adalah untuk mengosongkan, membongkar rumah-rumah atau apa saja yang ada di lahan milik Jefry dan atau mengembalikan tanah sengketa itu dalam keadaan semula, karena dalam putusan MA tersebut jelas ada perintah terangnya.

“Selanjutnya, pihak pemenang perkara tersebut Jefry Yaran menyatakan bahwa, sebelumnya saya berharap perkara ini diselesaikan dari sisi kekeluargaan, namun karena mereka menggebu-gebu untuk menghancurkan saya dari berbagai sisi maka, terkait perkara ini saya tegaskan tidak ada solusi lain, tetap bertindak sesuai dengan Putusan Makamah Agung (MA), karena dalam putusan mengandung unsur perintah maka, tanah milik saya harus dikembalikan seperti semula dan sedikitpun tidak terlihat satu bangunan dilokasi tanah milik saya tersebut,” tegas Jefry

Reporter. MTT.03

Editor     : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?