Huwae, Dana Silpa Desa Sangliat Dol, Kades Titipkan Kepada Oknum Di Inspektorat Daerah

July 20, 2022
IMG-20220720-WA0083

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar J. Huwae menyatakan Bahwa penitipan dana silpa kepada person tentu tidak diperbolehkan  karena proses pemeriksaan oleh tim belum selesai. Ungkap Inspektur Daerah kepada media ini, saat di temui diruang kerjanya pada Rabu 20/7/2022.

Menurut Huwae, pihak Desa Sangliat Dol sudah mengajukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan dana silpa tahun anggaran 2021. Atas permintaan tersebut maka disetujui oleh Inspektur dan dibentuk tim khusus untuk penanganan permintaan tersebut, tutur Huwae.

Sambung dia, proses pemeriksaan sudah berjalan dan  pada saat inspektur memantau langsung  pelaksanaan pemeriksaan tersebut namun tiba-tiba Kepala Desa Sangliat Dol Korneles Sorlury menemui dirinya dan  mengatakan bahwa penanganan pengaduannya belum terealisasi karena lambatnya tim. Atas dasar itulah Inspektur memanggil tim untuk mengingatkan agar kasus tersebut segera dituntaskan. Jelas Huwae

Setelah dilakukan berita acara rekonsiliasi ditemukan sejumlah dana silpa di desa Sangliat Dol yang mesti dipertanggung jawabkan atau secara normatif dana tersebut harus ada di rekening kas desa, seiring dengan berlajan waktu, baru ada pemberitahuan dari pihak Kornelis Sorlury bahwa ada sejumlah dana silpa terselubung sudah 2 kali dititipkan ke Tim Inspektorat tanpa diketahui oleh Inspekur. Dari sejumlah dana silpa tersebut menurut Kades Sangliat Dol Kornelis Sorlury, telah dititipkan hanya sebagian dari total dana silpa dan sebagiannya lagi dibawah kepala desa ujarnya.

Hal ini tentu dicurigai dan titipan dana tersebut tidak ke institusi tetapi penitipan itu ke oknum. Tambah dia, sampai saat ini hasil pemeriksaan kasus tersebut belum juga disampaikan kepada dirinya sebagai Inspektur.

“Lanjut Huwai, beberapa hari kemudian Kepala Desa Sorlury kembali menemui dirinya dan mengatakan bahwa uang ini harus diapakan, disaat itu Inspektur tegaskan  kades untuk uang tunai tersebut tidak boleh dibawah- bawah
seperti itu tetapi harus disetor kembali ke kas desa,” kata Huway.

Tekait kasus tersebut , menurut Huway dalam waktu dekat akan segera dituntaskan sehingga para pihak ikut bertanggung jawab atas sejumlah dana silpa yang semestinya harus berada di kas desa Sangliat Dol. Dan segera akan dipanggil untuk dipertanggung jawabkan, ketika kesimpulan para pihak yang harus bertanggung jawab atas total nilai silpa pada desa, kalau sudah ada penetapan dan para pihak harus bertanggung jawab, akan segera kami ditindak lanjuti sesuai mekanisme. Bebernya.

Reporter MTT.03

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?