Huwae : Kades Sangliat Krawain Harus Konsisten, Pengembalian Keuangan Desa Sesuai Pemeriksaan Inspektorat

September 2, 2024
IMG-20240902-WA0093

Berita Kabupaten Kepualuan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Edy Huwae yang didampingi Irban 2 Edy Lethulur menjelaskan bahwa tujuan tugas dan fungsi utama Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar adalah menyelamatkan kerugian keuangan daerah. Ungkap Huwae kepada wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 02/9/2024 pkl 12.33 WIT.

Terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sudah ada putusan penetapan batas waktu pengembalian keuangan negara terhadap Kades Sangliat Krawain.

“Rekomendasi terkait batas waktu pengembalian anggaran DD atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sangliat Krawain yang diselewengkan oleh Kepala Desa adalah 60 hari, terhitung tanggal 30 Juli s/d 30 September 2024.” Jelas Huwae.

Dirinya menegaskan jika dalam batas waktu yang ditentukan dan Kades tidak menyelesaikan tanggungjawabnya, maka tentu telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pasti menindaklanjuti jika Kades tidak menyelesaikan pengembalian sesuai batas waktu. Kades harus konsisten karena pihak Inspektorat sangat serius menangani kasus ini.” Ujar Huwae.

Lebih lanjut Huwae menjelaskan bahwa terhadap kasus ini pihak Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kepulauan Tanimbar.

“Polres Kepulauan Tanimbar telah berkoordinasi dengan kami untuk meminta hasil penanganan kasus Kades Sangliat Krawain. Dan hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar.” Terang Huwae.

Mengakhiri penjelasannya, dirinya menghimbau kepada para pelapor yang berasal dari desa Sangliat Krawain agar tetap tenang dan bersabar.

“Masa pengembalian penyalahgunaan keuangan DD desa Sangliat Krawain belum sampai batas waktu yang ditentukan. Kepada para pelapor diminta untuk tenang dan bersabar sambil menunggu proses pengembalian oleh Kades. Jika progres pengembalian tidak berjalan normal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.” Tutup Huwae.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?