Huwae : Kades Sangliat Krawain Harus Konsisten, Pengembalian Keuangan Desa Sesuai Pemeriksaan Inspektorat

Berita Kabupaten Kepualuan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Edy Huwae yang didampingi Irban 2 Edy Lethulur menjelaskan bahwa tujuan tugas dan fungsi utama Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar adalah menyelamatkan kerugian keuangan daerah. Ungkap Huwae kepada wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 02/9/2024 pkl 12.33 WIT.

Terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sudah ada putusan penetapan batas waktu pengembalian keuangan negara terhadap Kades Sangliat Krawain.

“Rekomendasi terkait batas waktu pengembalian anggaran DD atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sangliat Krawain yang diselewengkan oleh Kepala Desa adalah 60 hari, terhitung tanggal 30 Juli s/d 30 September 2024.” Jelas Huwae.

Dirinya menegaskan jika dalam batas waktu yang ditentukan dan Kades tidak menyelesaikan tanggungjawabnya, maka tentu telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pasti menindaklanjuti jika Kades tidak menyelesaikan pengembalian sesuai batas waktu. Kades harus konsisten karena pihak Inspektorat sangat serius menangani kasus ini.” Ujar Huwae.

Lebih lanjut Huwae menjelaskan bahwa terhadap kasus ini pihak Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kepulauan Tanimbar.

“Polres Kepulauan Tanimbar telah berkoordinasi dengan kami untuk meminta hasil penanganan kasus Kades Sangliat Krawain. Dan hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar.” Terang Huwae.

Mengakhiri penjelasannya, dirinya menghimbau kepada para pelapor yang berasal dari desa Sangliat Krawain agar tetap tenang dan bersabar.

“Masa pengembalian penyalahgunaan keuangan DD desa Sangliat Krawain belum sampai batas waktu yang ditentukan. Kepada para pelapor diminta untuk tenang dan bersabar sambil menunggu proses pengembalian oleh Kades. Jika progres pengembalian tidak berjalan normal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.” Tutup Huwae.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

8 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

21 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago